Dari Nikita Mirzani ke Jokowi: Bagaimana Jika Multi Tindak Pidana Diproses Hukum?
Ilustrasi.(Poto/net)
Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Satuju.com - Nikita Mirzani dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap dokter Reza Gladys.
Berkaca dengan tuntutan kepada Nikita bagaimana kelak tuntutan JPU terhadap Jokowi danai Jokowi diproses hukum dengan multi dugaan dugaan tindak pidana, diantaranya telah membohongi seluruh bangsa ini sebanyak puluhan kali, termasuk tuduhan publik bahwa dirinya pengguna ijazah palsu, serta dugaan lainnya saat dirinya berkuasa danai ditemukan berbagai jenis (multi) tindak pidana yaitu gratifikasi, pembangkangan (pembiaran), nepotisme serta obstruksi pelaksanaan terhadap proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK dan atau oleh Penyidik Polri dan atau oleh pihak Kejaksaan;
Maka terhadap kumulasi tuntutan yang berlapis dan atau terpisah (splitsing) terhadap diri Jokowi, patut dimonitoring oleh masyarakat tentang “adakah diantara tuntutan JPU kelak didapati tuntutan vonis mati?”. Lalu berapa nilai denda dalam bentuk uang yang akan diberikan kepada sosok Jokowi?

