Diminta Negosiasi PT NPM dengan Masyarakat Secara Fair dan Sesuai Fakta
Konflik Lahan PT NPM dengan Masyarakat Desa Pangkalan Gondai, Pemkab Pelalawan Diduga Tutup Mata
Ket. Poto : Olang, Tim Pengamanan Kawasan Izin PT. NPM
Pelalawan, Satuju.com - Penderitaan masyarakat Desa Pangkalan Gondai Kabupaten Pelalawan yang berkonflik dengan PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) yang merupakan anak perusahaan PT. RAPP tak kunjung usai.
Pasalnya masyarakat selaku pemilik lahan tidak bisa mengambil dan mengolah tanahnya karena terikat perjanjian dengan PT. NPM melalui Koperasi Karya Ciptakan Bersama, dimana berdasarkan pengakuan masyarakat, terbentuknya koperasi tersebut bukan kehendak ataupun inisiatif permintaan dari masyarakat, melainkan karena keterpaksaan.
"Karena dari awal PT. NPM masuk ke desa Pangkalan Gondai dengan sangat terpaksa masyarakat memberikan lahan ke PT. NPM berdasarkan kesepakatan Akta Notaris. Maka lahirlah HTR bukan HTI"," tutur salah satu warga Desa Pangkalan Gondai, Firman kepada awak media, minggu malam (5/12/21) melalui pesan singkat Whatsapp.
Dijelaskan oleh Firman, selama lahan masyarakat dikuasai oleh PT. NPM, masyarakat hanya memperoleh uang sekitar Rp. 3.500.000 dalam kurun waktu 5 tahun.
"Dalam satu kali daur ulang (satu kali panen pohon akasia) masyarakat hanya dapat sekitar Rp. 3.509.000, sementara siklus yang di butuhkan mulai dari penanaman hingga panen memakan waktu 5 tahun"
Masyarakat yang merasa lahan mereka yang dikelola oleh PT. NPM tidak menguntungkan, berusaha mengambil lahannya kembali untuk digarap agar mereka memperoleh penghasilan lebih, tetapi ironisnya sambung Firman, keinginan masyarakat tersebut di halang-halangi oleh pihak perusahaan. Masyarakat tidak boleh memasuki lahan milik mereka sendiri, apalagi sampai mengolahnya,"ngkapan Firman
Firman mengatakan konflik antara masyarakat dengan PT. MPM ini sudah di adukan kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan semasa kepemimpinan H. Haris namun masyarakat merasa pemkab pelalawan tidak serius membela hak masyarakat tempatan dan terkesan tidak perduli dengan penderitaan masyarakat desa Pangkalan Gondai.
Begitu juga dengan para wakil rakyat DPRD Pelalawan yang seharusnya menjadi sandaran masyarakat dalam meminta keadilan seakan kehilangan 'tajinya' di hadapan PT. Nusa Prima Manunggal.
"Sudah berulang kali kami mengadu kepada Bupati Haris dan sudah tak terulang lagi kami sharing kepada Anggota dewan yang terhormat itu, namun hingga kini tidak ada solusi yang memihak kepada kami,"pungkas Firman.
Bahkan sambung Firman, seharusnya tanah nenek moyang kami yang terpaksa kami titipkan melalui koperasi yang hingga kini dikuasai secara semena-mena oleh PT. NPM, izinnya HTR, bukan HTI.
"Karena ini berbentuk Koperasi dan pengurusnya orang gondai. Maka dari awalnya pengurus koperasi yang punya tanah yang masuk dalam line NPM yang seharusnya tanam akasia leluasa menanam sawit. Kemudian yang punya lahan sawit di dalam line Akasia PT. NPM ini bukan masyarakat saja, tetapi ada dugaan oknum Anggota Polri dan oknum anggota dewan"kata Firman membeberkan peliknya permasalahan konflik lahan di desa Gondai dengan PT. NPM.
"Untuk itu saya berharap penegak hukum baik institusi polri maupun kejaksaan turun dan memeriksa permasalahan yang ada di desa kami," harap Firman.
Ditempat terpisah, Pakar Lingkungan Hidup Provinsi Riau DR Elviriadi S,pi.M,si saat dikonfirmasi terkait permasalahan diatas, DR. Elvriadi mengatakan Kita minta negosiasi PT. NPM dengan warga masyarakat dilakukan secara fair dan Harus sesuai fakta kesepakatan awal.
Saya juga minta Pemkab Pelalawan dan Pemprov Riau mendampingi. Jangan biarkan rakyat sendiri berjuang mengais haknya dibawah, KLHK juga diminta memberi tanggapan atas terbitnya ijin HTI. Apakah sudah sesuai prosedur?, "kata tokoh masyarakat Riau yang dikenal kritis itu.
Pihak PT. Nusa Prima Manunggal (NPM) saat di hubungi media ini, handphone seluler belum aktif sampai berita ini diterbitkan.

