Kasus Dosen Polbeng: Gugatan Miliaran Rupiah dan Dugaan Pemalsuan Dokumen Menghebohkan Publik
PN Bengkalis dan Polbeng
Bengkalis, Satuju.com — Kasus dosen Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) yang menggugat Dewan Senatnya kampus kini menjadi sorotan publik. Dosen bernama Suharyono menempuh jalur hukum tuntutan kenaikan jabatan fungsional Lektor Kepala, sekaligus menggugat dewan senat dan jajaran manajemen Polbeng dengan nilai ganti rugi materil Rp3,6 miliar dan in materil Rp100 miliar, serta menetapkan uang paksa (dwangsom) Rp10 juta per hari bila untuk tergugat lalai pelaksanaan hukuman. Gugatan tersebut tercatat di Pengadilan Negeri Bengkalis dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN Bls.
Namun, fakta baru menyeruak yang membuat masyarakat menyerap informasi awal yang beredar. Pengadilan Negeri Bengkalis menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Suharyono. Majelis hakim menjelaskan, penyelesaian ini seharusnya menjadi kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena mencakup tindakan administratif yang dilakukan badan atau pejabat pemerintahan.
Kuasa hukum Politeknik Bengkalis, Ega Suzana, SH, tekanan pentingnya pemahaman kompetensi absolut, agar tidak terjadi kesalahan pengadilan yang berujung pada persetujuan gugatan dan biaya tambahan. Sementara kuasa hukum Suharyono menegaskan bahwa perkara ini tidak termasuk administrasi wilayah, karena hingga tahap mediasi, pihak kampus tetap menahan publikasi dokumen rekomendasi kenaikan jabatan fungsional Suharyono, meskipun rapat senat sebelumnya telah memutuskan untuk menunda kenaikan satu semester.
Kasus ini semakin memanas setelah terungkap adanya dugaan pemalsuan dokumen. Ketua Jurusan Kemaritiman Polbeng, Zulyani, mengatakan bahwa pada 16 September 2025, ia diberitahu staf kepegawaian bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) Suharyono telah diunggah di aplikasi SISTER Kemendikbud lengkap dengan tanda tangan. Zulyani menegaskan, ia tidak pernah menandatangani dokumen tersebut secara langsung.
“Dokumen itu seolah-olah asli, padahal saya tidak menandatanganinya. Tindakan ini masuk kategori pemalsuan tanda tangan, sehingga pada 29 September 2025 saya melaporkan ke Polres Bengkalis,” ujar Zulyani. Ia menambahkan bahwa menunda kenaikan jabatan fungsional sebenarnya hal biasa, diterapkan agar pegawai melakukan introspeksi dan memperbaiki kinerjanya, terutama karena Suharyono dinilai tidak aktif dalam pengajaran dan pembimbingan mahasiswa selama dua semester berturut-turut.
Di sisi lain, Suharyono membantah tudingan pemalsuan. Ia menyatakan bahwa SKP yang diserahkan ke pihak kampus merupakan dokumen yang sah, dan mengirimkan bukti screenshot WhatsApp berisi lampiran SKP tahun 2023 dan 2024 yang telah dinilai.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan nilai gugatan ratusan miliar rupiah, pertentangan interpretasi hukum mengenai kompetensi pengadilan, serta dugaan tindakan pidana pemalsuan dokumen. Hingga saat ini, perkara gugatan Suharyono masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis, sementara laporan dugaan pemalsuan tengah diproses di Polres Bengkalis.

