12 Pertanyaan & 3 Poin INPEST Kasus Dana PI Rohil Kejati Riau Bungkam, Jaksa Agung Ingatkan Jaksa Daerah!

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin dan gedung Kejati Riau

Pekanbaru, Satuju.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menilai penanganan kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) Rokan Hilir (Rohil) sebesar Rp551 miliar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berjalan lamban dan terkesan diulur.

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mengatakan bahwa sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 11 Juni 2025, Kejati Riau baru menahan satu orang tersangka, yakni Rahman, selaku Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

“Lima bulan sejak naik ke tahap penyidikan, hanya satu orang yang ditahan, sementara sejumlah pihak lain yang diduga kuat terlibat justru masih bebas,” ungkap Ganda Mora dalam keterangan pers kepada satuju.com, Selasa (21/10/2025).

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan penggunaan dana PI yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Namun dana senilai Rp551 miliar itu diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi sejumlah pihak.

Salah satu nama yang menjadi sorotan adalah oknum pengacara berinisial Z, yang disebut menerima dana sebesar Rp46 miliar dari PT SPRH dengan dalih untuk pembelian kebun kelapa sawit sebagai bagian dari rencana bisnis perusahaan. Bukti berupa kwitansi penerimaan dana tersebut disebut telah dimiliki penyidik dan tercatat dikeluarkan oleh bendahara PT SPRH.

“Yang menjadi keanehan, oknum Z masih bebas padahal sudah tiga kali dipanggil dan tidak hadir. Tidak ada upaya paksa atau penerbitan DPO terhadapnya, padahal bukti sudah jelas. Bahkan Z ini sering terlihat di wilayah Rokan Hilir,” tegas Ganda Mora.

Ia juga menyoroti minimnya progres terhadap mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang baru satu kali dipanggil oleh penyidik. Menurutnya, Afrizal patut diperiksa secara intensif karena sebagian besar pencairan dana PI dilakukan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ganda Mora menegaskan, kasus ini seharusnya menjadi “role model” bagi Kejati Riau dalam menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi. “Kasus ini viral dan menjadi perhatian publik. Jika penanganannya lamban, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kejaksaan akan menurun,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen transparansi, Ganda Mora telah mengajukan 12 pertanyaan resmi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, untuk mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan kasus ini, yakni:

Sudah lima bulan sejak kasus Participating Interest (PI) Rokan Hilir naik ke tahap penyidikan pada Juni 2025, namun baru satu orang yang ditahan. Apa alasan utama lambannya penanganan kasus ini?

1. Apakah Kejati Riau mengalami kendala teknis atau non-teknis dalam menetapkan tersangka lain selain Dirut PT SPRH, Rahman?

2. Mengapa hingga saat ini belum ada upaya paksa terhadap oknum berinisial “Z”, padahal berdasarkan dokumen dan kwitansi, ia diduga menerima dana sebesar Rp46 miliar dari PT SPRH?

3. Apakah Kejati Riau telah mengeluarkan surat panggilan kedua atau daftar pencarian orang (DPO) terhadap oknum Z yang belum memenuhi panggilan penyidik?

4. Benarkah dugaan bahwa Kejati Riau “membiarkan” oknum Z dan beberapa pihak lain tetap bebas tanpa tindakan hukum?

5. Apa alasan mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, baru dipanggil sekali oleh penyidik? Apakah akan ada pemanggilan ulang dalam waktu dekat?

6. Sejauh mana keterlibatan oknum pengacara Z dalam penggunaan dana Rp46 miliar tersebut yang disebut untuk membeli kebun sawit atas nama PT SPRH? Apakah Kejati telah menelusuri aliran dananya?

7. Apakah Kejati Riau akan melakukan audit investigatif bersama BPKP atau lembaga keuangan negara lainnya untuk menelusuri ke mana dana PI sebesar Rp551 miliar itu digunakan?

8. Bagaimana Kejati Riau menanggapi kekhawatiran publik bahwa penyidikan kasus ini terkesan diulur-ulur dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan?

9. Apakah Kejati Riau sedang menyiapkan “kejutan” berupa penetapan tersangka baru sebagaimana spekulasi publik yang beredar? Jika benar, kapan hal itu akan diumumkan?

10. Apakah penyidik sudah memeriksa pihak PT PHR (Pertamina Hulu Rokan) sebagai pemberi dana PI, untuk memastikan mekanisme penyaluran dan penggunaan dana tersebut sesuai regulasi?

11. Apa langkah konkret Kejati Riau agar kasus ini tidak berhenti di satu tersangka saja dan dapat menjerat seluruh pihak yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi dana PI tersebut?

Selain itu, Ganda Mora juga menegaskan adanya tiga poin tambahan yang menjadi perhatian utama publik:

1. Penyidikan kasus ini telah berjalan lima bulan, namun baru satu tersangka yang ditahan - apakah Kejati Riau memiliki kendala atau strategi khusus?

2. Oknum pengacara Z selaku kuasa hukum PT SPRH menerima dana Rp46 miliar yang tidak jelas penggunaannya, namun meski sudah tiga kali dipanggil tak pernah hadir — mengapa tidak ada upaya paksa?

3. Apakah mantan Bupati Afrizal Sintong akan kembali dipanggil mengingat banyaknya pencairan dana PI yang dilakukan tanpa RUPS?

“Keanehan besar ada di sini. Oknum Z itu sering berada di Rokan Hilir, tapi tidak ada tindakan. Ada apa sebenarnya?” tegas Ganda Mora mengakhiri keterangannya.

Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, sebelumnya menegaskan akan mengevaluasi kinerja para kepala kejaksaan negeri (Kajari) di daerah yang lamban mengusut perkara korupsi.

“Kalau daerah, jaksa tidak bisa mengungkap suatu kasus korupsi, kan bodoh begitu lho. Saya menilai jaksanya prestasinya tidak ada… nanti mana kejari yang tidak ada perkara korupsi, padahal kita tahu perkara korupsi di situ ada, saya akan tindak,” tegas Burhanuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH, belum memberikan jawaban resmi saat dikonfirmasi terkait tanggapan atas 12 pertanyaan yang dilayangkan oleh INPEST maupun perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi dana PI Rokan Hilir tersebut.