Tegas! Menyoal CSR Delapan Desa di Bukit Batu, Ini Respon Ketua DPRD Bengkalis
Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha.(Poto/ist).
Bengkalis, Satuju.com - Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Septian Nugraha, menegaskan bahwa adanya konsensus akan persoalan dugaan ingkar janji yang dilakukan oleh PT Surya Dumai Agrindo (SDA) terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility ( CSR ) kepada delapan desa di Kecamatan Bukit Batu yang tidak pernah menerima bantuan sejak tahun 2012.
“Kami di DPRD akan selalu responsif terhadap berbagai permasalahan yang muncul di tengah masyarakat. Terkait permasalahan ini, kami akan pelajari dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegas Septian Nugraha kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Ia menambahkan, sebelum mengambil langkah penyelesaian, DPRD akan menggali informasi secara komprehensif dari berbagai pihak, baik dari Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu, pemerintah daerah, maupun pihak perusahaan.
“Kami akan memastikan seluruh informasi yang kami berikan terlebih dahulu, termasuk dari para kepala desa dan pihak dunia usaha yang terkait, agar langkah penyelesaian yang diambil nanti tepat sasaran,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Kepala Desa se-Kecamatan Bukit Batu menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap PT Surya Dumai Agrindo yang dinilai mengabaikan kewajiban hukum perusahaan karena tidak pernah menyalurkan dana CSR kepada delapan desa binaannya.
Surat pernyataan resmi Forum Kades tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum, Novri Jefrika, yang juga Kepala Desa Pangkalan Jambi. Ia menegaskan bahwa selama enam tahun menjabat, tidak pernah ada bantuan CSR apapun dari perusahaan.
Adapun delapan desa yang belum pernah menerima CSR dari PT SDA antara lain:
1. Desa Pangkalan Jambi
2. Desa Dompas
3. Desa Sejangat
4. Desa Pakning Asal
5. Kelurahan Sungai Pakning
6. Desa Sungai Selari
7. Desa Batang Duku
8. Desa Buruk Bakul
“CSR itu bukan sumbangan, tapi kewajiban hukum. Perusahaan sudah lebih dari satu dekade tidak menyalurkan apapun ke delapan desa binaannya. Ini bentuk pengabaian terhadap regulasi,” tegas Novri Jefrika.
Forum Kades mendesak agar Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD segera bertindak agar masyarakat desa tidak terus-menerus dirugikan. Mereka juga menuntut instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perkebunan Bengkalis, serta mengawasi pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Jangan sampai hak desa terabaikan. Kami ingin pemerintah hadir dan menegur perusahaan agar menjalankan kewajiban sosialnya,” ujarnya.
Dalam surat resmi Forum Kades, tindakan PT SDA dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Pasal 74 ayat (1) UU 40/2007 dengan tegas menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan usaha di bidang sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Sementara dalam Pasal 74 ayat (2) dijelaskan bahwa pelaksanaan CSR harus dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran.
Sementara itu, Ketua DPRD Bengkalis Septian Nugraha memastikan lembaganya akan terus memantau perkembangan persoalan ini.
“Kami ingin memastikan setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis benar-benar menjalankan kewajiban sosialnya. Tidak boleh ada pihak yang dirugikan,” tutupnya.**(Ptr)

