Damai Hari Lubis Soroti Pola Penahanan KPK dalam Kasus Hibah Jatim: Berjenjang Bukan Asas Hukum
Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Jakarta, Satuju.com – Pengamat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Damai Hari Lubis, menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan 17 dari 21 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara bertahap sebagai langkah yang janggal dari sudut pandang hukum.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa pemusnahan terhadap empat tersangka lain akan dilakukan secara bertahap sambil menelusuri penerimaan dana oleh tiga di antaranya, yakni anggota DPR RI Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, dan staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudyono.
Menangapi hal itu, Damai Hari Lubis mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengatur pola dipilih secara bertahap dalam proses penyidikan.
“Lumayan, namun patut dibahas. Karena dalam istilah hukum dan pola teknis perkara tidak ada proses yang dilakukan secara bertahap. Itu sama saja memberi kesempatan 'cuci baju', agar bercak darah hilang,” ujar Damai, Kamis (23/10).
Ia menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan prasangka publik terhadap independensi dan konsistensi KPK.
"Tidak ada dalam teori dan asas hukum di KUHAP atau UU Tipikor pola seperti itu. KPK selama ini sering menunjukkan sikap tebang pilih dan menyalahi sistem hukum, sehingga wajar jika publik menyatakan prasangka—menduga ini sekadar alih-alih isu seperti yang sering terjadi di era Jokowi," lanjutnya.
Menurut Damai, penanganan kasus korupsi dana hibah Jatim seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan transparan, bukan dengan pola terlewatkan secara bertahap yang terkesan berlebihan. Ia menyebut pola seperti ini justru keadilan substantif.
"Jika yang disebut pelaku kecil saja sudah ditemukan, maka seharusnya dalang utamanya sudah dikantongi. Ini logika penyidikan. Tapi yang terjadi sekarang justru memperkuat praduga publik soal tebang pilih," tegasnya.
Ia menulis, memaparkan hukum dalam proses penegakan hukum berpotensi menghilangkan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Tidak ada kepastian hukum berarti tidak ada keadilan. Padahal, keadilan adalah hakekat tertinggi dari daya guna hukum,” ucap Damai.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tahun anggaran 2019–2022. Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai penerima suap, termasuk pimpinan DPRD Jatim periode 2019–2024, dan 17 orang lainnya sebagai pemberi suap yang berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Timur.

