Pengamat Perbankan: Dana Negara di Deposito Jangan Dipakai untuk Keuntungan Pribadi
Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo
Jakarta, Satuju.com - Indikasi permainan bunga deposito duit negara Rp285,6 triliun di bank komersial dikatakan Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo merupakan penyimpangan yang tak bisa ditoleransi.
"Pada dasarnya perbuatan tersebut dikategorikan sebagai penyimpangan dari ketentuan penggunaan anggaran negara/daerah karena dana pemerintah tidak boleh digunakan untuk tujuan mencari keuntungan pribadi atau institusional di luar kepentingan publik," ujar Arianto kepada inilah.com, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Arianto mengatakan, secara hukum tindakan itu harus dikenakan sanksi berupa administratif, disiplin hingga pidana. Perilaku tersebut juga dapat diproses sebagai tindak pidana korupsi, jika terbukti merugikan negara atau menguntungkan individu dan kelompok. "Jika terdapat unsur memperkaya diri atau pihak lain, pelaku dapat dijerat pasal terkait tentang pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa berjanji akan mengusut tuntas dugaan permainan bunga atas dana pemerintah di simpanan berjangka (deposito) di bank komersial. Nilainya cukup gede, mencapai Rp285,6 triliun per Agustus 2025.
Dia memaparkan, simpanan berjangka itu, angkanya terus mendaki sejak Desember 2023 yang mencapai Rp204,1 triliun. "Kita masih investigasi itu sebenarnya uang apa. Kalau saya tanya anak buah saya, mereka bilang enggak tahu. Tapi saya yakin mereka tahu," ujar Menkeu Purbaya, di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (16/10/2025) malam.
Menkeu Purbaya mempermasalahkan uang yang disimpan di bank komersial itu, pasti mendapatkan bunga. Tapi angkanya rendah, sehingga dia mencurigai ada permainan bunga yang dilakukan anak buahnya.
"Itu kan taruh uang di deposito yang dapat bunga, kan? Saya nggak tahu itu uang lembaga-lembaga di bawah kementerian atau yang lain. Tapi setahu saya sih, biasanya kan bank ngasih kode yang jelas. Kalau uang pemerintah ya uang pemerintah kan. Saya akan periksa nanti," jelas dia.
Dia menduga, uang tersebut ditempatkan di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) alias bank BUMN. Akan dilakukan pengecekan untuk mencari kejelasan uang tersebut.
"Ada kecurigaan mereka main bunga. Di banyak bank komersial kita, Himbara mungkin. Tapi, saya akan investigasi lagi itu uang apa sebetulnya. Dulu itu dianggapnya uang pemerintah pusat, di situ ditulisnya. Bisa saja LPDP dan seterusnya. Harusnya si terpisah kan. Nanti saya akan cek, itu uang apa sebetulnya. Itu terlalu besar kalau ditaruh di deposito seperti itu," jelas Menkeu Purbaya.
"Karena pasti return dari bank-nya kan lebih rendah dari bunga yang saya bayar untuk obligasi, kan? Jadi saya rugi kalau gitu. Saya cek betul," tambahnya.

