KASUS KORUPSI PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN PRODUKSI SIGAMBIR 

Sempat Bernapas Lega Usai Divonis Bebas: Kini Keadilan Berbalik Arah, MA Putuskan Eks Kadis DLHK Babel Cs Akhirnya Dipenjara

Ilustrasi.(Poto/AI)

Jakarta, Satuju.com - Arah keadilan berbalik bagi mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, *Marwan*. Setelah sempat bernapas lega usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, kini Mahkamah Agung (MA) memutuskan lain. Melalui putusan kasasi, MA menyatakan Marwan bersalah dalam kasus korupsi pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir, Kota Waringin, Kabupaten Bangka, yang merugikan negara hingga *Rp 21,2 miliar*. Sabtu (25/10/2025).

Dalam putusan bernomor 9117 K/PID.SUS/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai *Prim Haryadi* dengan anggota *Anshori* dan *Yanto* mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Putusan itu membatalkan vonis bebas PN Pangkalpinang tertanggal 30 April 2025 dan menjatuhkan hukuman *6 tahun penjara* serta *denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan* kepada Marwan.

Langkah MA ini menandai titik balik penting dalam perjalanan hukum kasus Sigambir, yang sempat menjadi sorotan publik karena keputusan bebas terhadap seluruh terdakwa. Tak hanya Marwan, MA juga menjatuhkan hukuman bagi tiga terdakwa lain yang sebelumnya ikut bebas, yakni *Dicky Markam* (Kabid Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan DLHK), *Bambang Wijaya* (Kasi Pengelolaan Hutan DLHK), dan *Ari Setioko*, pengusaha dari *PT Narina Keisha Imani (NKI)*. 

Sementara itu, putusan untuk satu terdakwa lain, *Ricky Nawawi*, staf DLHK, masih menunggu publikasi resmi dari MA.

Kuasa hukum Marwan, *Kemas Ahmad Tajuddin*, mengonfirmasi putusan tersebut. Ia menyatakan pihaknya akan mempelajari lebih jauh dasar pertimbangan hukum majelis hakim MA sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami menghormati putusan MA. Namun kami juga akan menelaah substansi pertimbangan hukumnya untuk menentukan langkah hukum yang sesuai dalam koridor konstitusi,” ujar Tajuddin kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, Marwan bersama tiga bawahannya dan Ari Setioko disebut telah menyalahgunakan kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir seluas *1.500 hektare*. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga *Rp 21,2 miliar*.

JPU kala itu menuntut Marwan dengan hukuman *14 tahun penjara* dan denda *Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan*. 

Tiga bawahannya masing-masing dituntut *13,6 tahun penjara*, sedangkan Ari Setioko, selaku pengusaha penerima manfaat, dituntut paling berat, yakni *16 tahun penjara* dan denda *Rp 500 juta*.

Namun, majelis hakim PN Pangkalpinang yang diketuai *Sulistyanto Rokhmat Budiharto* dengan anggota *Dewi Sulistiarini* dan *Muhammad Takdir* pada April lalu justru menyatakan semua terdakwa *tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi*, dan menjatuhkan *putusan bebas murni*.

Putusan bebas itu sempat menuai perdebatan, baik di kalangan pemerhati hukum maupun masyarakat Bangka Belitung, yang menilai penegakan hukum atas kasus Sigambir belum tuntas. Kini, dengan putusan kasasi MA, publik menanti apakah langkah hukum luar biasa seperti *peninjauan kembali (PK)* akan ditempuh oleh pihak terdakwa atau justru menjadi babak akhir dari kasus yang telah berlarut sejak 2022 itu. (RF)