Utang Kereta Cepat dan Kewenangan APBN: Perspektif Hukum atas Pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Satuju.com - Menteri Keuangan Purbaya terkait pernyataannya "menolak pembayaran utang yang berasal dari projek kereta api cepat" program Jokowi yang dijalankan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan tentunya tidak terlepas dari Sri Mulyani saat menjabat menteri keuangan.

Maka jika benar pernyataan dari Purbaya bahwa negara bisa untuk tidak mempertanggungjawabkan utang dimaksud sebagai beban utang negara, maka segerakan saja Presiden RI sarankan KPK atau perintahkan langsung Kapolri "yang baru," atau perintahkan langsung Jakgung RI untuk memaksa membayar utang dimaksud kepada Jokowi, Sri Mulyani dan Erick Thohir atau siapapun pihak yang terlibat hasil temuan kuat (bukti dan saksi) investigasi para penegak hukum.

Dan bila benar ada temuan-temuan kuat sesuai hasil investigasi, sambil minta pertanggungjawaban keuangan dari Jokowi, Erick Thohir dan Sri Mulyani, maka pihak aparatur tidak boleh ragu agar kepada para terduga untuk dicegah meninggalkan negara ini (red notice), untuk alasan apapun pergi keluar negeri, dan jika ada tanda-tanda tidak kooperatif dalam memberikan keterangan saat penyelidikan (investigasi) maka demi mencegah mereka berupaya menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri atau mengulang kembali perbuatannya.

Maka gunakan hak subjektif penyidik untuk melakukan penahanan. Jangan sampai arsip arsip yang tersimpan dalam sebuah gedung akan terbakar gegara seseorang lalai atau membuang puntung rokok sembarangan.

Bahwa ketegasan pihak aparatur akan mendapat dukungan 99 % lebih, bangsa ini bakal mendukung pemerintahan Kabinet Merah Putih serta semakin cinta kepada Presiden RI Prabowo Subianto, bahkan jka dibutuhkan bantuan fisik terlebih dukungan sebatas moralitas, diyakini mayoritas rakyat bakal berkesiapan "ibarat," kepala jadi kaki, kaki dijadikan kepala.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tentang tidak mau menanggung utang proyek kereta api cepat yang terkait dengan Erick Thohir dan Sri Mulyani dapat dilihat dari beberapa perspektif hukum.

Pertama, Purbaya Yudhi Sadewa berpendapat bahwa utang proyek kereta api cepat seharusnya ditangani oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), bukan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa utang harus ditangani oleh pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut ¹ ² ³.

Kedua, Damai Hari Lubis berpendapat bahwa jika Purbaya memiliki bukti yang kuat, maka ia harus segera melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum, seperti KPK atau Jaksa Agung, untuk dilakukan investigasi dan penindakan lebih lanjut. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan.

Dalam konteks ini, pernyataan Purbaya Yudhi Sadewa dapat dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa utang proyek kereta api cepat ditangani secara adil dan transparan. Namun, pendapat Damai Hari Lubis juga dapat diterima secara logika hukum, karena penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa memandang jabatan atau posisi seseorang.

Jadi, kausalitas hukum atas pernyataan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dapat dilihat sebagai upaya untuk memastikan bahwa utang proyek kereta api cepat ditangani secara adil dan transparan, namun juga harus mempertimbangkan prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.