Dugaan Tipikor Penyimpangan Dana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan, HIKOMBI Laporkan PT PHR ke Polda Riau
HIKOMBI Laporkan PT PHR ke Polda Riau
Pekanbaru, Satuju.com — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan Dana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH). Laporan resmi diajukan oleh Himpunan Komunikasi Masyarakat Desa Bangko Bakti (HIKOMBI), yang menuding PHR dan mitranya gagal menjalankan kewajiban reklamasi serta pemulihan lingkungan pasca-aktivitas tambang di wilayah operasional Blok Rokan.
Ketua Umum HIKOMBI, Muhammad Yusuf, mengatakan dugaan penyimpangan dana tersebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Laporan ini telah diterima oleh Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau.
Klaim Kerusakan Lingkungan dan Dampak Kesehatan
Muhammad Yusuf menjelaskan, sejak PHR mengambil alih Blok Rokan pada 2021, aktivitas migas diduga menyebabkan kerusakan dan pencemaran lingkungan di Desa Bangko Bakti dan sekitarnya.
Beberapa poin yang disoroti HIKOMBI antara lain:
Lahan Terbengkalai: Banyak lubang galian yang diduga tidak dilakukan reklamasi sesuai regulasi.
Kekhawatiran Publik: Tidak masifnya pengelolaan lingkungan disebut menyebabkan Jalan Lintas Sumatera di area tersebut menjadi licin, berlumpur, dan berpolusi, yang memicu sejumlah kecelakaan.
Isu Kesehatan: Data Puskesmas Bangko Jaya menunjukkan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) menjadi kasus penyakit terbanyak pada 2024, yang diduga terkait dampak operasional PHR.
Dugaan Penyalahgunaan Dana dan Potensi Kerugian Negara
HIKOMBI menduga kegagalan pelaksanaan kewajiban lingkungan ini menunjukkan adanya penyalahgunaan dana PPLH.
“Kami menduga bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban reklamasi, jika dilakukan untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penghematan biaya, dapat memenuhi unsur perbuatan merugikan keuangan negara dan berimbas kepada kerugian lingkungan serta masyarakat sekitar,” ujar Yusuf.
Permintaan Penyelidikan Hukum
Dalam laporannya, HIKOMBI juga menyinggung dugaan praktik yang menghambat penegakan hukum lingkungan. Yusuf menyebut, Tim Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) pernah berencana memberikan sanksi administratif kepada PHR pada 2024, namun hingga kini tidak ada bukti resmi bahwa sanksi tersebut diterapkan.
HIKOMBI meminta agar Polda Riau melalui Dirkrimsus Unit Tipikor segera menyelidiki indikasi penyimpangan ini, termasuk alokasi, manajemen, dan realisasi dana pengelolaan serta perlindungan lingkungan oleh PHR dan mitra kerjanya.
“Kami meminta keadilan hingga lingkungan kami dipulihkan, dan kerugian negara serta penderitaan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Muhammad Yusuf.

