Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, Satuju.com — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Jokowi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

Kapolda menjelaskan, delapan tersangka tersebut terbagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang disangkakan.

Klaster pertama terdiri atas Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Kelima tersangka dalam klaster ini dijerat dengan Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 28 jo Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka lainnya, yaitu Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT).

Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE.

Irjen Asep menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan saksi, barang bukti digital, serta hasil klarifikasi ahli.

“Langkah ini merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga marwah dan nama baik Presiden sebagai kepala negara,” ujar Asep.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan sejumlah nama ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu tersebut. Dalam laporan itu, terdapat 12 nama terlapor, yakni Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.

Dari 12 nama itu, delapan telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara empat lainnya masih dalam proses pendalaman penyidik.