Beras Impor 250 Ton di Sabang Dipersoalkan Kementan, Ketua Umum KADIN Aceh: Legal dan Berizin BPKS
Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal. (poto/ist)
Banda Aceh, Satuju.com - Ketua Umum KADIN Aceh, H. Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa pemasukan 250 ton beras impor asal Thailand ke Kawasan Bebas Sabang dilakukan secara resmi dan telah mendapat izin Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Ia meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman tidak mengeluarkan pernyataan yang dianggap memicu konflik kewenangan dan merusak iklim investasi.
Pernyataan Menteri Pertanian (Mentan) yang menyebut impor tersebut ilegal dinilai Iqbal berpotensi membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Aceh dan memperkeruh hubungan pusat-daerah.
“Kawasan Sabang adalah kawasan bebas tata niaga yang diatur oleh Undang-Undang. Kami meminta Menteri Pertanian untuk menghormati kewenangan tata niaga di Kawasan Bebas Sabang,” ujar Iqbal di Banda Aceh, Senin (24/11/2025).
Iqbal menyebut aturan tersebut jelas termuat dalam UU Nomor 37 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang serta UU 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, tepatnya Pasal 167 terkait kewenangan perdagangan kawasan.
Bongkar Muat Terbuka dan Diawasi Aparat
Impor beras itu dilakukan melalui Pelabuhan CT-1 BPKS Sabang pada 20 November 2025, disaksikan Wali Kota Sabang, Kapolres, Danlanal, pimpinan BPKS, dan tim Bea Cukai. Beras selanjutnya dibawa ke gudang PT Multazam Sabang Group.
Importir lokal, H. Hamdani, menyatakan kegiatan ini mengikuti prosedur dan diawasi resmi.
Bea Cukai Sabang melalui Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Aris Munanzar, memastikan pemasukan sesuai izin BPKS dan manifest kapal dengan total 250 ton. Pemeriksaan fisik belum dilakukan karena dokumen PPFTZ masih diproses.
“Seluruh beras hanya boleh beredar di dalam kawasan bebas Sabang,” jelas Aris.
Pernyataan Mentan Picu Polemik
Di sisi lain, Mentan Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta pada Minggu (23/11/2025) menyebut impor tersebut ilegal karena tidak mengantongi rekomendasi Kementerian Pertanian dan ditemukan dugaan kejanggalan administrasi.
Perbedaan informasi antara pemerintah pusat dan otoritas kawasan membuat publik bingung: pemerintah daerah menyatakan impor legal, sementara pusat menilai tidak prosedural dalam konteks impor nasional.
KADIN: Merusak Iklim Investasi
Menurut Iqbal, pernyataan Mentan dinilai tendensius, sensitif, dan dapat memperburuk suasana di tengah pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh.
“Statement Mentan memperkeruh situasi dan dapat merusak hubungan harmonis antara Presiden dengan Aceh,” katanya.
KADIN juga menilai polemik berpotensi menciptakan preseden buruk bagi investor yang sedang melirik Kawasan Sabang.
“Aceh sedang menarik investasi. Kontroversi ini jadi hambatan bagi pengembangan iklim investasi di Sabang,” tambahnya.
KADIN Akan Surati Presiden
KADIN Aceh berencana mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait hambatan investasi dan meminta evaluasi terhadap sikap Menteri Pertanian.(M.R)

