Peran Serta Masyarakat dalam Pengawasan Bandara dan Tata Kelola Publik

Ilustrasi. (poto/net).

Penulis: Damai Hari Lubis, Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

(Support publik kepada Presiden Prabowo amat dibutuhkan demi membersihkan residu era Jokowi yang lebih sulit dari mencari sebuah jarum pada tepung di dalam karung)

Satuju.com - Ditengarai oleh "bocornya" informasi publik (Jurnalis Edna Caroline), bahwa "diduga Jokowi mengizinkan bandara ilegal" untuk perusahaan tambang (milik asing?) di Morawali (Sulawesi Tengah) yang telah diresmikan dan beroperasi sejak 2019 diatas lahan kawasan industri seluas 4.000 hektar. Ternyata kawasan tersebut memiliki bandara yang tidak memiliki otoritas Indonesia (ilegal). Sehingga orang dan barang bisa keluar masuk dan infonya bandara dimaksud tertutup tanpa bisa diawasi oleh aparat keamanan Indonesia, karena infonya aparat kemananan tidak bisa masuk, informasi ini dikabarkan oleh Menhan (Syafri Sjamsuddin), sebagai kode "red bib" Menhan juga pernah menyatakan "tidak boleh ada negara didalam negara dan kita harus berdaulat,  harus menjaga harta kekayaan kita, untuk kesejahtaraan rakyat Indonesia"

Patut dipertanyakan keberadaan aparatur polri (Polda Sulbar dan Polres Marowali) dan Kementrian ESDM, Pemda Provinsi dan Pemkab apakah mereka tidak tahu tentang praktik ilegal bahkan boleh diduga sebagai praktik sindikat yang inidikasinya mirip beraroma (politik) komprador ?

Maka oleh sebab hukum jika keberadaan bandara tersebut disertai beberapa bukti kuat bahwa bandara tersebut benar beroperasi tanpa izin atau faktor disobedient (pembangkangan hukum) jika eksistensi dan penggunaannya oleh atau Jokowi berkuasa, maka untuk mengetahui benar atau sekedar isu, Presiden RI Prabowo Subianto penting perintahkan Menkopolhukam untuk berkoordinasi kepada Kapolri dan Menkopolhukam dan  jajaran kementrian koordinasi lain dibawahnya, yang juga melibatkan Kementerian di Bidang Perekonomian karena faktor kerugian keuangan negara diantaranya izin penggunaan lahan untuk bandara dan terkait income negara dari sektor bea dan cukai, untuk itu kesemua lembaga dimaksud perlu segera melakukan investigasi kebenaran info publik ini.

Terhadap informasi dimaksud, Masyarakat juga dapat berperan aktif dengan menggunakan metode Peran Serta Masyarakat atas dasar perintah sesuai ketentuan yang melekat di berbagai sistim hukum yang berlaku untuk melakukan investigasi langsung, lalu jika sudah memiliki temuan bukti bukti pelanggaran dimaksud, maka publik bisa melaporkan temuan dimaksud langsung kepada Kemenkopolhukam atau Kemenhan atau tangkap siapapun yang terlibat (equal), namun langsung segera serahkan kekantor kepolisian terdekat "untuk diamankan".
  
Adapun salah satu bunyi pasal yang menjustifikasi peran masyarakat sipil dan setiap orang baik polri atau anggota militer, termasuk seluruh pegawai negeri atau ASN, untuk melakukan  penangkapan terhadap setiap orang (termasuk Jokowi) adalah merujuk pasal 108 KUHAP ayat (1), (2) dan ayat (3) :

Adapun asas legalitas terkait Kewajiban Menangkap atau legal standing publik (individu maupun kelompok sipil) ketika melakukan penangkapan, ada beberapa kewajiban dan batasan yang harus dipatuhi:

1. Hak ini berlaku eksklusif untuk situasi di mana pelaku tertangkap tangan sesuai definisi di atas.
2. Orang yang menangkap wajib segera menyerahkan pelaku dan barang bukti ke kantor polisi (penyidik/penyidik pembantu) terdekat tanpa penundaan yang tidak perlu.
3. Dilarang main hakim sendiri (eigenrichting) dalam bentuk melakukan kekerasan berlebihan, penganiayaan, dll. Jika kekerasan dilakukan setelah penangkapan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi pidana tersendiri.
4. Tindakan atau Penggunaan kekuatan saat menangkap harus proporsional dan sebatas yang diperlukan untuk menghentikan pelaku dan mencegahnya melarikan diri. 

Hal tindakan masyarakat untuk meibatkan diri ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam penegakan hukum yang diakui, namun pelaksanaannya sangat terikat pada prosedur resmi untuk menjamin proses hukum berjalan adil dan menghindari pelanggaran HAM sesuai:

UU RI No. 17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan Pasal 396 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 397; bahwa masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan penerbangan, baik secara perorangan maupun terorganisasi, serta ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban, keselamatan, dan keamanan penerbangan, termasuk pemberian informasi atau laporan adanya indikasi pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang penerbangan.

Dan juga peran serta masyarakat berupa pengawasan terhadap orang asing secara umum diatur dalam UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Bab VI (Pasal 68-73).

Dan legal standing lainnya bagi setiap WNI untuk berpartisipasi dalam "Peran Serta Masyarakat sesuai sistim hukum yang ada, juga selain terdapat pada pasal 108 KUHAP juga ada didalam  Pasal 1 angka 19 Jo. Pasal 18 ayat (2) KUHAP.

Untuk dan selebihnya dari sisi pandang politik masyarakat bangsa ini terhadap fenomena deskrispi geo dan kekuatan peta politik kontemporer harus cerdas dan bersabar menggunakan pola pendekatan dengan 'positif thingking' dan urgensi terus support dan mengawal Presiden Prabowo dan maklum atau berdamai dengan pola (political approach) Prabowo yang nampak tarik ulur  penegakan hukum terhadap implikasi dari banyak 'perilaku' dan kebijakan kepemimpinan (era) Jokowi, selain residunya sudah mencemari di berbagai sektor "sehingga membersihkannya mesti ekstra hati hati dengan metode mata elang" dan butuh kesabaran yang tahtis (efisiensi) serta dalam waktu jangka lama.

Penulis adalah Advokat dan Jurnalis serta pakar ilmu "Peran Serta Masyarakat"