Kejati Riau Dinilai Lamban, GMPR Siapkan Aksi Besar Jilid II Tuntut Penuntasan Kasus Dana PI Rohil
Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR)
Pekanbaru, Satuju.com – Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) kembali menyuarakan kekecewaan terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam menangani dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) sebesar Rp551 miliar di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Setelah menggelar aksi unjuk rasa jilid pertama beberapa waktu lalu, GMPR menyatakan siap menggelar Aksi Besar Jilid II di depan kantor Kejati Riau dalam waktu dekat.
Dalam keterangan resminya pada Senin (8/12/2025), Ketua Umum DPP GMPR, Ali Jung-Jung Daulay S.Pd, menegaskan bahwa pihaknya menilai Kejati Riau bergerak terlalu lamban dalam memproses perkara yang sudah menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan kuasa hukumnya, Zulkifli.
Lima Pernyataan Sikap GMPR
1. Kecewa dan Kritis terhadap Kinerja Kejati Riau
GMPR menyebut Kejati Riau tidak menunjukkan progres signifikan dalam penegakan hukum. Meski sudah menetapkan tersangka, hingga kini berkas perkara belum dibawa ke persidangan terbuka.
2. Menolak Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas
GMPR mempertanyakan lambannya proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan dana publik. Mereka menuntut penjelasan apakah keterlambatan ini dipengaruhi intervensi politik atau ketidaktegasan aparat hukum.
3. Menuntut Tindakan Tegas dan Transparan
GMPR mendesak Kejati Riau:
Segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.
Menetapkan status hukum semua pihak yang diduga terlibat secara jelas.
Memberikan penjelasan resmi kepada publik mengenai alasan penundaan.
4. Peringatan Keras kepada Kejati Riau
Bila Kejati Riau dinilai terus pasif atau diduga “melindungi” tersangka, GMPR memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa jilid II dalam skala lebih besar.
“Masyarakat tidak butuh APH bermental tempe,” tegas pernyataan resmi GMPR, menuntut penegak hukum bekerja profesional dan adil.
5. Seruan kepada Publik dan Mahasiswa
GMPR mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, dan pemuda di Riau untuk ikut mengawal kasus ini. Bila Kejati tetap diam, GMPR menyerukan aksi bersama sebagai bentuk tekanan moral dan politik demi keadilan.
Kalau Tidak Mampu, Lebih Baik Mundur
Dalam kutipan pernyataan yang disampaikan ke media, Ali Jung-Jung Daulay mengatakan:
“Jika Kejati Riau tidak sanggup mengadili dan menetapkan tersangka secara adil — maka lebih baik mundur. Kami tidak butuh hukum yang tebang pilih. Kami butuh keadilan.”
Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dana PI Rohil menyangkut amanat besar publik dan tidak boleh diperlambat oleh kepentingan apa pun.
Dengan sikap keras itu, GMPR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Organisasi mahasiswa dan pemuda tersebut memastikan akan tetap menjadi suara rakyat dan tidak akan menoleransi bentuk apa pun dari pembiaran atau pelemahan proses hukum yang merugikan masyarakat Riau.

