Sidang Kedua dr Ratna Setia Asih Digelar, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi: Dakwaan Dinilai Cacat Prosedur
Sidang Kedua dr Ratna Setia Asih. (poto/ist)
Pangkalpinang, Satuju.com – Sidang kedua perkara 295/Pid.Sus/2025/PN Pgp dengan terdakwa dr Ratna Setia Asih, Sp.A, kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (11/12/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Marolop Winner Pasrolan Bakara, SH, MH, dengan hakim anggota Rizal Firmansyah, SH, MH, dan Wiwien Pratiwi Sutrisno, SH, MH. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan eksepsi (nota keberatan) oleh tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Hangga Oktafandany, SH dari Hangga Of Law Firm, bersama perwakilan Tim Advokasi PB IDI, dr Agus Ariyanto, SH, MH, menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap Surat Dakwaan Nomor PDM-2756/PK.PIN/Enz.2/11/2025. Tim menilai dakwaan Kejaksaan memiliki persoalan konseptual, prosedural, hingga yuridiksi.
1. Profesi Dokter dan Risiko Medis
Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa profesi dokter merupakan officium nobile dengan sifat hubungan hukum inspanningsverbintenis, yakni kewajiban melakukan upaya maksimal, bukan menjanjikan kesembuhan.
Setiap tindakan medis, menurut kuasa hukum, selalu memiliki risiko yang telah dijelaskan melalui informed consent. Karena itu, dakwaan yang seolah menempatkan dokter seakan memberikan jaminan kesembuhan dinilai sebagai kekeliruan konsep hukum.
2. Penyidikan Dinilai Menyalahi Prosedur
Poin krusial eksepsi adalah dugaan penyidikan yang dianggap tidak sesuai ketentuan UU 17/2023 tentang Kesehatan.
Menurut kuasa hukum:
Penyidik tidak berwenang memulai penyidikan tanpa melalui Majelis Disiplin Profesi (MDP).
Perkara dimulai dari Laporan Polisi Polda Babel, bukan pengaduan ke MDP atau PPNS Kementerian Kesehatan.
Dugaan pelanggaran dokter seharusnya ditangani MDP terlebih dahulu, dijatuhi sanksi disiplin, baru setelah itu aparat penegak hukum dapat memproses pidana dengan mengutamakan keadilan restoratif.
Tim menilai penyidik telah melampaui kewenangan, sehingga seluruh proses penyidikan dianggap “cacat sejak awal”.
3. PN Pangkalpinang Dinilai Tidak Berwenang
Berdasarkan dugaan cacat prosedur dalam penyidikan, kuasa hukum menyatakan PN Pangkalpinang tidak memiliki kompetensi absolut untuk mengadili perkara.
“Proses penyidikan telah memotong yurisdiksi MDP dan Menteri Kesehatan. Maka PN Pangkalpinang semestinya menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara ini,” ujar kuasa hukum.
4. Rekomendasi MDP Dipersoalkan
Kuasa hukum juga menyoroti surat rekomendasi MDP yang dijadikan dasar dakwaan.
Menurut tim advokasi:
Rekomendasi hanya menyebut praktik tidak sesuai standar, tidak menyatakan adanya tindak pidana.
Dokumen tersebut tidak disertai putusan sanksi, tidak ada putusan penjatuhan PK, dan tidak menunjukkan adanya mekanisme restoratif sebagaimana diwajibkan Pasal 308 UU Kesehatan.
Pemeriksaan MDP melibatkan beberapa fasilitas kesehatan dan tenaga medis lain, sehingga rekomendasi tidak spesifik ditujukan kepada terdakwa.
Tim menyebut rekomendasi tersebut muncul di bawah “desakan penyidik”, bukan melalui proses disiplin yang semestinya dijalankan MDP.
5. Belum Ada Dua Alat Bukti yang Cukup
Tim kuasa hukum menilai unsur delik dalam Pasal 440 UU Kesehatan belum terpenuhi karena tidak terdapat:
Visum atau otopsi sebagaimana Pasal 133 KUHAP,
bukti laporan ke MDP,
bukti sanksi disiplin,
bukti mekanisme restoratif,
serta putusan PK oleh Menteri Kesehatan.
Karena itu, unsur materiil kematian dalam dakwaan dinilai belum terbukti secara hukum.
6. Permintaan Kuasa Hukum
Melalui eksepsi, kuasa hukum meminta majelis hakim:
Menyatakan PN Pangkalpinang tidak berwenang dan mengembalikan perkara ke mekanisme MDP.
Atau, memerintahkan penyidik mengulang proses penyidikan, termasuk melakukan otopsi untuk memastikan penyebab pasti kematian pasien.
7. Sorotan terhadap Kronologi dalam Dakwaan
Kuasa hukum juga menilai dakwaan tidak menggambarkan kronologi secara lengkap karena:
Tidak mencantumkan dokter dan perawat yang menangani pasien pada tahap awal,
Tidak menyebut keluhan awal pasien,
Adanya dugaan keluarga menyembunyikan riwayat penyakit setelah sebelumnya memeriksakan pasien ke fasilitas kesehatan lain.

