Usai Geledah Gedung DPRD Pekanbaru, Kejari Tetapkan Honorer Jadi Tersangka
Usai Geledah Gedung DPRD Pekanbaru, Kejari Tetapkan Honorer Jadi Tersangka
Pekanbaru, Satuju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menetapkan seorang honorer Sekretariat DPRD (Setwan) Pekanbaru berinisial JA sebagai tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan anggaran makan-minum di lingkungan Setwan DPRD Pekanbaru.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru menemukan adanya hambatan saat melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru, Jumat (13/12/2025). Penggeledahan dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan berlangsung hingga menjelang petang dengan pengamanan ketat dari personel TNI.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, menjelaskan bahwa hambatan tersebut berkaitan dengan dugaan upaya menyembunyikan barang bukti yang relevan dengan perkara yang sedang diusut.
“Dalam proses penggeledahan, kami menemui hambatan. Dari informasi awal yang kami peroleh, ada dugaan stempel yang disimpan di dalam sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di kantor Setwan,” ujar Niky saat konferensi pers, Sabtu (14/12/2025) dini hari.
Namun saat dikonfirmasi, lanjut Niky, JA tidak mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya. Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta bukti surat yang dimiliki penyidik, motor tersebut dipastikan merupakan milik JA.
Penyidik kemudian melakukan upaya paksa dengan membuka bagasi motor menggunakan bantuan tukang kunci. Dari dalam bagasi, tim menemukan sebanyak 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan, baik dari Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Batusangkar, Batam, dan sejumlah daerah lainnya.
“Temuan tersebut kami bawa ke gelar perkara. Berdasarkan hasil ekspos dan gelar perkara, tim penyidik menetapkan JA sebagai tersangka karena telah melakukan perintangan terhadap penyidikan perkara SPPD fiktif dan anggaran makan-minum di Setwan DPRD Pekanbaru,” tegas Niky.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka JA langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
“Per hari ini, tersangka JA kami lakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk,” kata Niky.
Atas perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana minimal tiga tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kejari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan bahwa tindakan itu dilakukan karena perkara telah memasuki tahap penyidikan.
“Benar, penggeledahan dilakukan karena perkara sudah naik ke tahap penyidikan,” ujar Adhi saat dikonfirmasi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik juga menyita tiga boks dokumen serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Namun, pihak Kejari belum merinci secara detail isi barang bukti tersebut karena tim masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti tambahan.
Diketahui, penyidikan ini berkaitan dengan penggunaan anggaran Sekretariat DPRD Pekanbaru Tahun Anggaran 2024. Pada tahap penyelidikan sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk Sekretaris DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, yang diperiksa penyidik pada Selasa (7/10/2025).
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, status perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hingga kini, penyidik Kejari Pekanbaru masih terus mendalami dugaan penyimpangan anggaran, khususnya terkait pelaksanaan SPPD serta belanja makan dan minum di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru.

