Deposito Pemda: Jalan Rusak, Uang Tidur, Bunga Melekat

Ilustrasi. (poto Ai)

Satuju.com - Pernahkah Anda bertanya, mengapa truk aspal baru menderu masuk ke kampung Anda saat hujan deras di bulan Desember? Mengapa selokan depan rumah baru dibongkar saat musim banjir tiba?

Jawabannya bukan sekadar "dinas lambat" atau "kontraktor malas". Jawabannya jauh lebih dingin dan kalkulatif. Jawabannya tersembunyi di dalam brankas bank, dilindungi oleh selembar kertas bernama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007.

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya baru-baru ini tentang Pemda yang gemar "memparkir" uang di bank adalah puncak gunung es. Di bawah permukaan, ada permainan "Ternak Uang" yang membuat pembangunan daerah Anda tersandera hingga akhir tahun.

Sihir Pasal 36: Menciptakan "Uang Nganggur"

Para birokrat necis itu tidak melanggar hukum. Mereka justru sangat taat hukum—hukum yang menguntungkan mereka.

Mari kita bedah PP No. 39 Tahun 2007 Pasal 36. Aturan ini memperbolehkan Bendahara Umum Daerah (BUD) menempatkan "uang yang belum digunakan" (Idle Cash) ke dalam bentuk deposito jangka pendek. Tujuannya mulia: agar uang negara berkembang dan bunganya masuk ke kas daerah.

Namun, di tangan pemain anggaran, pasal ini berubah menjadi senjata.

Definisi "Uang Belum Digunakan" inilah celahnya. Agar uang bisa didepositokan, uang itu harus "menganggur". Lantas, bagaimana cara membuat uang ratusan miliar menganggur?

Mudah. Tunda Proyeknya.

Inilah alasan kenapa lelang yang seharusnya bisa digelar Maret, sengaja ditarik ulur hingga Oktober. Selama lelang belum terjadi, uang Rp 500 Miliar itu statusnya "Idle". Sah demi hukum untuk dipindahkan dari rekening Giro (bunga rendah) ke Deposito (bunga tinggi).

Modus Operandi: Dari Giro ke Deposito

Siklusnya selalu sama setiap tahun, rapi seperti jam kerja bank:
* Januari - April (Fase Panen): Dana transfer dari Pusat (DAU/DAK) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Uang ready.
* Mei - Oktober (Fase Inkubasi): Alih-alih dipakai membangun jalan, uang itu dipindahbukukan ke Deposito Berjangka (1 bulan hingga 3 bulan). Di sinilah uang rakyat "tidur siang" untuk beranak pinak.
* November - Desember (Fase Panik): Jatuh tempo deposito selesai. Uang kembali ke kas. Barulah proyek fisik dikebut gila-gilaan dalam waktu 30 hari.

Hasilnya? Fenomena "Roro Jonggrang". Kontraktor dipaksa menyulap jalan beton dalam semalam di tengah badai. Kualitas hancur, aspal mengelupas, tapi secara administrasi keuangan? Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Apa Untungnya Bagi Pejabat?

Jika bunga deposito masuk secara resmi ke Kas Daerah (PAD), kenapa pejabat repot-repot menunda pembangunan? Bukankah itu uang negara juga?
Di sinilah letak "Gula-Gula"-nya.

Bank Daerah (BPD) maupun Bank BUMN sangat membutuhkan likuiditas dana Pemda. Nasabah yang menyimpan ratusan miliar rupiah tentu tidak diperlakukan sama dengan nasabah biasa.

Ada "Servis Tak Tertulis" yang menjadi rahasia umum dalam hubungan mesra antara Pemda dan Bank:
* Fasilitas Mewah: Mulai dari kendaraan operasional berkedok CSR (yang seringkali dipakai untuk kepentingan pribadi pejabat), hingga renovasi rumah dinas.
* Hospitality: Biaya perjalanan dinas, "studi banding" perbankan, hingga fasilitas hiburan yang sulit dilacak oleh audit BPK karena tidak masuk dalam pos anggaran APBD, melainkan biaya operasional bank.
* Akses Kredit: Kemudahan pinjaman pribadi bagi para pengambil kebijakan dengan bunga spesial.

Inilah motivasinya. Semakin lama uang parkir, semakin besar "servis" yang didapat. Pembangunan jalan yang ditunda adalah harga yang harus dibayar rakyat demi kenyamanan elit birokrasi dan perbankan.

Bunga Mekar, Jalan Memar

BPK dan Aparat Penegak Hukum (APH) seringkali kesulitan masuk ke ranah ini. Mengapa? Karena secara teknis tidak ada uang negara yang hilang. Pokoknya utuh, bunganya tercatat. Kerugian yang terjadi adalah Kerugian Manfaat.

Rakyat rugi karena jalan yang harusnya mulus sejak Juni, baru dikerjakan Desember dengan kualitas kerupuk. Rakyat rugi karena sekolah yang harusnya direhab saat liburan, baru dikerjakan saat musim hujan.

Jadi, jika hari ini Anda melihat papan proyek tanpa nama, atau aspal yang diguyur di tengah hujan, jangan hanya menyalahkan tukangnya.

Ingatlah bahwa mungkin saja, uang untuk aspal itu baru saja "bangun tidur" dari deposito bank, setelah berbulan-bulan menghasilkan bunga untuk negara, dan menghasilkan "kesenangan" bagi segelintir penguasanya.

Urgensinya bukan memperbaiki jalan Anda. Urgensinya adalah menunggu tanggal jatuh tempo deposito.

Cek APBD daerahmu. Lihat berapa besar dana yang mengendap sebagai SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) setiap tahunnya. Jika angkanya besar tapi jalananmu rusak, selamat! Uangmu sedang 'disekolahkan' demi bunga bank.