Dana Mengendap, Jalan Rusak: Dosen UIR Bongkar Pola “Uang Tidur” APBD Daerah
Ilustrasi
Pekanbaru, Satuju.com — Fenomena proyek jalan yang baru dikerjakan menjelang akhir tahun anggaran, bahkan di tengah musim hujan, bukan semata persoalan teknis atau kelalaian kontraktor. Di baliknya, tersimpan persoalan tata kelola keuangan daerah yang bersifat sistemik.
Hal itu disampaikan Ir. H. Abdul Kudus Zaini, MT, MS, Tr, IPM, ASEAN Eng, Dosen Teknik Sipil Transportasi Universitas Islam Riau (UIR), dalam analisisnya terkait ekonomi teknik, manajemen aset infrastruktur, dan kebijakan publik.
Menurut Abdul Kudus, praktik penundaan pembangunan infrastruktur di banyak daerah berkaitan erat dengan mekanisme pengelolaan kas daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2007, khususnya Pasal 36, yang memperbolehkan Bendahara Umum Daerah (BUD) menempatkan dana yang belum digunakan (idle cash) dalam bentuk deposito jangka pendek.
“Secara hukum, kebijakan ini sah. Bahkan terlihat taat aturan. Namun dalam praktiknya, pasal ini membuka ruang perilaku oportunistik dalam pengelolaan anggaran,” ujar Abdul Kudus.
Ia menjelaskan, agar dana dapat dikategorikan sebagai “uang belum digunakan”, proyek harus belum dieksekusi. Akibatnya, proses lelang yang seharusnya bisa dilakukan lebih awal kerap ditunda hingga paruh akhir tahun anggaran.
“Dana ratusan miliar rupiah akhirnya ‘menganggur’ dan sah ditempatkan dalam deposito. Pembangunan ditunda, sementara uang diparkir,” jelasnya.
Pola Tahunan yang Berulang
Abdul Kudus memaparkan pola yang nyaris berulang setiap tahun di banyak pemerintah daerah. Pada awal tahun, dana transfer pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Namun alih-alih segera digunakan untuk pembangunan, dana tersebut dipindahkan ke deposito berjangka selama beberapa bulan.
“Baru pada November hingga Desember, ketika deposito jatuh tempo, proyek fisik dikebut dalam waktu sangat singkat. Akibatnya, kualitas pekerjaan sering kali tidak optimal,” katanya.
Fenomena ini kerap terlihat dari proyek jalan yang dikerjakan saat hujan deras, pengerjaan terburu-buru, hingga hasil yang cepat rusak. Namun secara administrasi keuangan, pemerintah daerah tetap dapat meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kerugian yang Tak Tercatat
Menurut Abdul Kudus, persoalan utama dari praktik ini bukan pada hilangnya uang negara, melainkan pada kerugian manfaat (loss of benefit) yang tidak tercatat dalam laporan keuangan.
“Dalam perspektif akuntansi, uang itu aman. Pokoknya utuh, bunganya masuk kas daerah. Tapi dalam perspektif ekonomi teknik dan keselamatan transportasi, kerugiannya sangat besar,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa jalan merupakan infrastruktur dasar yang menopang hampir seluruh aktivitas ekonomi dan sosial. Dalam literatur transportasi, jalan disebut sebagai enabler of growth. Ketika jalan rusak dan terlambat diperbaiki, biaya logistik meningkat, risiko kecelakaan bertambah, dan daya saing wilayah menurun.
“Kerugian itu terus ‘berbunga’ dalam bentuk kecelakaan lalu lintas, kerusakan kendaraan, kemacetan, hingga ketimpangan wilayah,” ujarnya.
SiLPA Besar, Infrastruktur Tertinggal
Abdul Kudus juga menyoroti paradoks antara kondisi infrastruktur yang buruk dengan tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) di banyak daerah.
“Jika SiLPA besar tetapi jalan-jalan rusak, itu indikasi kuat bahwa ada persoalan dalam prioritas dan timing belanja publik,” katanya.
Ia mendorong masyarakat untuk lebih kritis dengan memantau APBD daerah masing-masing, khususnya besaran dana yang mengendap setiap tahun.
“Uang publik seharusnya bekerja untuk masyarakat, bukan sekadar ‘disekolahkan’ demi bunga bank,” pungkas Abdul Kudus.

