KUHP Baru dan Ujian Kesadaran Hukum Masyarakat

Ilustrasi. (poto Ai)

Penulis: Adv. Darius Leka, S.H., M.H.

Satuju.com — Hari ini, Indonesia resmi menapaki babak baru dalam sejarah hukum pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru mulai berlaku efektif, menggantikan warisan kolonial Belanda yang telah berusia lebih dari satu abad. Namun di balik gegap gempita reformasi hukum ini, ada pertanyaan mendasar yang harus dijawab; Apakah masyarakat benar-benar siap?

Sebagai Advokat yang kerap bersentuhan langsung dengan denyut hukum di lapangan, saya melihat urgensi besar untuk mengedukasi publik tentang pasal-pasal penting dalam KUHP baru yang sangat mungkin menjerat masyarakat awam tanpa disadari. Ini bukan sekadar wacana akademik—ini soal bagaimana hukum hadir dalam ruang-ruang paling personal dalam hidup kita.

1. Pasal Soal Hidup Bersama Tanpa Nikah (Pasal 411 dan 412 KUHP Baru)
Kini, hidup bersama tanpa ikatan pernikahan dapat dipidana jika ada aduan dari pihak keluarga dekat. Ini berarti, pasangan yang tinggal serumah tanpa menikah bisa dilaporkan oleh orang tua, anak, atau pasangan sah. Dalam konteks masyarakat urban yang mulai longgar terhadap norma tradisional, pasal ini bisa menjadi sumber konflik sosial dan kriminalisasi.

2. Pasal Penghinaan terhadap Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 218–220)
Mengkritik Presiden atau lembaga negara di ruang publik atau media sosial kini bisa berujung pidana, jika dianggap menyerang kehormatan atau martabat. Meski pasal ini bersifat delik aduan, batas antara kritik dan penghinaan menjadi kabur. Ini berpotensi membungkam kebebasan berekspresi jika tidak dipahami dengan benar.

3. Pasal Soal Demonstrasi Tanpa Izin (Pasal 256)
Menggelar unjuk rasa tanpa pemberitahuan bisa dipidana. Padahal, dalam praktiknya, banyak aksi spontan yang muncul sebagai bentuk ekspresi warga terhadap isu-isu mendesak. Pasal ini bisa menjadi alat represi jika digunakan secara sewenang-wenang oleh aparat.

4. Pasal Soal Perzinaan dan Perselingkuhan (Pasal 413–415)
Perzinaan kini menjadi delik aduan yang bisa diproses hukum jika dilaporkan oleh pasangan sah, orang tua, atau anak. Ini membuka ruang bagi kriminalisasi hubungan pribadi yang sebelumnya dianggap ranah privat.

5. Pasal Soal Penyihir dan Dukun (Pasal 252)
Mempraktikkan ilmu gaib atau mengaku bisa menyakiti orang lain dengan kekuatan supranatural kini bisa dipidana. Di masyarakat yang masih kental dengan kepercayaan lokal, pasal ini bisa menimbulkan ketegangan antara hukum positif dan hukum adat.

Mengapa kita semua harus tahu? Karena hukum bukan hanya milik para ahli. Ia hidup dan bekerja di tengah masyarakat. Ketidaktahuan terhadap hukum bukan alasan pemaaf. Dalam KUHP baru, banyak pasal yang bersifat delik aduan—artinya bisa diproses jika ada yang melapor. Ini membuka ruang bagi konflik horizontal, kriminalisasi, bahkan penyalahgunaan hukum oleh pihak-pihak tertentu.

Sebagai Advokat, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk melek hukum. Pahami hak dan kewajiban Anda. Jangan sampai ketidaktahuan membuat Anda terjerat pasal-pasal yang sebenarnya bisa dihindari.

KUHP baru adalah cermin wajah hukum Indonesia masa depan. Ia bisa menjadi alat keadilan, atau justru alat represi, tergantung bagaimana kita memahaminya dan mengawalnya. Maka, mari belajar bersama. Karena hukum yang adil hanya bisa terwujud jika rakyatnya sadar dan paham akan hukum itu sendiri. Salam Keadilan.