Sidang Prapid SPPD Fiktif Anggota DPRD Rohil, Formasi Riau: Pihak Tergugat Profesional Dong

Pekanbaru, Satuju.com - Sidang lanjutan praperadilan Dugaan korupsi massal SPPD fiktif dewan kabupaten Rokan Hilir Riau periode 2014-2019 digelar di pengadilan Negeri Pekanbaru, Dengan Agenda  penyerahan alat bukti oleh pemohon Formasi Riau, Jumat (17/12/2021). 

Pengusutan dugaan Korupsi SPPD Fiktif Anggota Dewan Kabupaten Rokan Hilir Periode 2014-2015 menjadi bola panas, kenapa tidak, diduga menyeret nama Afrizal Sintong yang diduga ikut menggunakan sppd fiktif saat menjadi dewan 2014-2019. untuk itu, Polda Riau dan KPK diminta bekerja maksimal dengan menetapkan terduga pelaku-pelaku sebagai tersangka.

"Didepan perwakilan KPK tadi saya bilang, kalah prapid (praperadilan- red) ke 2, kami ajukan lagi prapid jilid 3. sebelum diusut tuntas kasus dugaan korupsi SPPD fiktif dewan Rohil, kami tidak akan berhenti lakukan prapid," kata Dr. Nurul Huda. 

Dr. Nurul Huda mengatakan lambannya pengusutan Dugaan SPPD Fiktif tersebut telah meresahkan masyarakat kabupaten Rokan Hilir, hingga munculnya rasa pesimis dikalangan masyarakat terhadap keseriusan Polda Riau dan KPK dalam mengusut kasus tersebut

"Masyarakat banyak yang pesimis, KPK mampu mengusut hingga tuntas kasus dugaan SPPD fiktif Dewan Rohil yang diduga melibatkan petinggi-petinggi oknum Pemda Rohil".

Pada sidang yang digelar hari ini, Direktur Formasi Riau mengatakan adanya perdebatan antara Pemohon dengan termohon saat akan penyerahan alat bukti. 

"Pihak tergugat menanyakan mana tujuan Formasi Riau berhak gugat? saya tunjukkan pasal-pasalnya tergugat menjawab, itu umum Kali, saya katakan, jawab saja nanti di kesimpulan masing-masing. fokus kami bagaimana kasus itu terungkap," tutur Dr. Huda

Lanjut oleh Dr. Huda, Pihak termohon meminta alat bukti ke kami, sementara pihak tergugat tidak memberi alat bukti yang dimiliki pihak tergugat ke Formasi Riau. "kalau mau profesional saling tukar alat bukti pengadilan," pungkas Dr. Huda. 

Sidang selanjutnya akan digelar Senin pagi tgl 20/12/21 agenda sidang, pembuktian dari termohon 1 Kapolda Riau dan termohon 2 pimpinan KPK," tutup Direktur Formasi Riau Dr. Nurul Huda, SH.,M.H. Baca Juga Ini :