Presiden Venezuela Nicolas Maduro Ditangkap Pasukan AS

Presiden Venezuela Nicolas Maduro

Jakarta, Satuju.com - Dalam sebuah operasi militer pada Sabtu, 3 Januari 2026, Amerika Serikat (AS) telah menangkap Presiden Venezuela Nicolas Maduro.

Aksi ini menjadi puncak dari kampanye tekanan berbulan-bulan pemerintahan Presiden AS Donald Trump terhadap Venezuela, yang menuai kecaman dari sejumlah pemimpin dunia.

Menurut pejabat AS, Maduro dibawa dengan kapal perang menuju New York untuk menghadapi dakwaan pidana. Berikut penelusuran aspek legal dari tindakan Amerika Serikat tersebut.

Sabtu lalu, pasukan AS menyerang Venezuela dan menangkap Maduro, yang disebut sejumlah pihak sebagai pemimpin tidak sah, bersama istrinya, Cilia Flores. Trump sebelumnya mendesak Maduro agar menyerahkan kekuasaan dan menuduhnya mendukung kartel narkoba yang oleh Washington ditetapkan sebagai kelompok teroris, dengan klaim bertanggung jawab atas ribuan kematian di AS akibat narkoba ilegal.

Sejak September, pasukan AS dilaporkan telah menewaskan lebih dari 100 orang dalam sedikitnya 30 serangan terhadap kapal-kapal yang diduga menyelundupkan narkoba dari Venezuela di kawasan Karibia dan Pasifik. Sejumlah pakar hukum menilai serangan-serangan tersebut kemungkinan melanggar hukum AS dan hukum internasional.

Dikutip dari AsiaOne, Minggu, 4 Januari 2026, otoritas AS menyatakan Departemen Kehakiman meminta bantuan militer untuk menangkap Maduro, yang telah didakwa oleh dewan juri di New York bersama istrinya, putranya, dua tokoh politik, serta seorang terduga pemimpin jaringan kriminal internasional. Mereka didakwa atas kejahatan terkait terorisme, narkoba, dan senjata.

Jaksa Agung AS Pam Bondi menyatakan para terdakwa “akan segera menghadapi seluruh kekuatan keadilan Amerika di tanah Amerika dan di pengadilan Amerika”.

Namun, dalam konferensi pers, Trump juga menuduh Venezuela “mencuri” kepentingan minyak AS dan menyatakan Washington akan mengambilnya kembali serta berencana mengelola Venezuela untuk sementara waktu, tanpa merinci dasar atau mekanismenya.

Para ahli hukum internasional menilai pemerintahan Trump mengaburkan persoalan hukum dengan mengklaim operasi tersebut sekaligus sebagai misi penegakan hukum yang terarah dan sebagai langkah awal penguasaan jangka panjang atas Venezuela. “Anda tidak bisa menyebut ini operasi penegakan hukum, lalu berbalik mengatakan kini kita perlu menjalankan negara itu,” kata Jeremy Paul, profesor hukum konstitusi di Northeastern University.

Kongres AS memiliki kewenangan menyatakan perang, sementara presiden adalah panglima tertinggi. Presiden dari kedua partai kerap membenarkan aksi militer yang dinilai terbatas dan demi kepentingan nasional. Kepala Staf Gedung Putih Susie Wiles sebelumnya mengatakan bahwa jika Trump mengesahkan “aktivitas di darat” di Venezuela, persetujuan Kongres diperlukan.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan Kongres tidak diberi pemberitahuan sebelum operasi Sabtu tersebut.

Dalam hukum internasional, penggunaan kekuatan dilarang kecuali dalam pengecualian sempit, seperti mandat Dewan Keamanan PBB atau pembelaan diri. Perdagangan narkoba dan kekerasan geng dipandang sebagai tindak kriminal dan tidak memenuhi ambang konflik bersenjata yang membenarkan respons militer, menurut para ahli.

“Dakwaan pidana semata tidak memberi kewenangan menggunakan kekuatan militer untuk menggulingkan pemerintahan asing,” kata Matthew Waxman, profesor hukum keamanan nasional di Columbia University. AS juga belum mengakui Maduro sebagai pemimpin sah Venezuela sejak 2019, menyusul pemilu yang dinilai curang oleh Washington.

AS pernah menangkap tersangka kriminal di negara lain, termasuk di Libya, namun biasanya dengan persetujuan otoritas setempat. Meski menyebut Maduro tidak sah, Washington tidak mengakui pemimpin Venezuela lain yang dapat memberi otorisasi penangkapannya.

Pada 1989, AS menangkap pemimpin Panama saat itu, Manuel Noriega, dalam kondisi serupa. Noriega didakwa terkait narkoba dan AS berdalih melindungi warganya setelah seorang tentara AS tewas. AS juga menyebut Noriega tidak sah dan mengakui kandidat lawannya sebagai pemenang pemilu.

Mantan Presiden Honduras Juan Orlando Hernández diekstradisi ke AS pada 2022, kemudian dihukum 45 tahun penjara atas kasus narkoba, sebelum akhirnya mendapat pengampunan dari Trump pada Desember.

Para pakar hukum skeptis AS akan menghadapi akuntabilitas berarti, sekalipun tindakannya melanggar hukum, mengingat lemahnya mekanisme penegakan hukum internasional. “Sulit melihat badan hukum mana yang dapat menjatuhkan konsekuensi praktis kepada pemerintahan,” kata Paul.