Ketua DPC AJOI Kabupaten Lingga, Sebut Sudah Ditangkap Namun Dibebaskan, Ada Apa.?
Poto : DPC Aliansi Jurnalis Online AJO Indonesia Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri.
Lingga, (Kepri) Satuju.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Jurnalis Online (AJO) Indonesia Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menanggapi terkait postingan Abdul Karim di Aqun Facebooknya Agus Ramdah pada, Jum'at 17 Desember 2021.
Melalui sambungan telpon Abdul Karim atau biasa di sapa Tok Agus Ramdah bersama Ketua Organisasi AJOl membeberkan dan menjelaskan postingan di facebook yang di tulisnya.
"Pihak Media Yang Ada di Kabupaten Lingga Pasti Tidak Tahu Kalau Ada Pebangkapan Dugaan Pengguna Narkoba,BUDAK KOTE," katanya.
Dijelaskannya, Pemuda yang berinisial JR alias TSN usia 30 tahun sedang berhenti dijalan, kendaraannya kehabisan bensin. lokasinya dekat Jalan Tower sebelum masuk perkampungan Desa Kote, Kecamatan Singkep Pesisir, Kabupaten lingga.
"Sebelum ditangkap,kata Agus Ramdah JR sudah diikuti. Dan yang melakukan penangkapan itu, infonya Aparat penegak hukum". Jelas Zulkarnaen.
"Usai dilakukan penangkapan budak itu, (JR alias TSN-red) di bawa ke tanjung pinang dan kemudian dibebaskan,"Ucap abdul Karim kepada Ketua DPC AJOl Lingga melalui sambungan telpon.
Menurut informasi yang didapat Abdul karim, inisial JR adalah termasuk orang penting yang berinisial NK.
Dan Barang Haram yang diduga Narkoba tersebut, Abdul karim mengatakan, diperoleh pelaku dari salah seorang Oknum Aparat, yang bertugas di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Singkep Pesisir.
Kemudian, Diduga tersangka JR dan Oknum tersebut sudah lama bermain barang itu dengan satu rekan lainnya yakni salah seorang warga di Desa wilayah Kecamatan Singkep Barat.
Jadi berdasarkan informasi yang diketahuinya, inisial JR alias TSN saat ini bebas dan ia berada di kampungnya, tepatnya Desa Kote. Namun kata Abudul karim, hingga kini belum pernah jumpa dengan JR.
Dari semua yang di ceritakan Abdul karim alias tok Agus Ramdah,kepada ketua DPC AJOl Lingga Zulkarnaen S.Pd.i mengatakan, Jika kejadian ini benar adanya. Ini sungguh sangat miris bagi kami Insan Pers yang bertugas di wilayah kerja khususny Kabupaten lingga. Dan ini menjadi pertanyaan besar. Kenapa ini bisa terjadi.?.
"Jika memang benar sudah terbukti membawa barang Haram Narkoba dan ditangkap,kok pelaku nya dibebaskan begitu saja, tanpa ada proses tindak lanjut hukum sama sekali", ujarnya.
Sambungnya, Sehingga seolah-olah penegakan hukum di Kabupaten Lingga ini tidak ada, dan mirisnya lagi semua informasi dan kejadian besar tersebut seakan-akan tertutup dari pantauan para insan pers.

Sangat menyayangkan jika dari semua kejadian dilapangan, selaku profesi sebagai control sosial khususnya wartawan, tidak semua dapat terpantau oleh awak media.
"Karena sebagian kasus juga di tutupi oleh pelaku control sosial berprofesi Wartawan itu sendiri seperti kita ini," ungkapnya
Untuk itu, harapan dari DPC AJO Indonesia Kabupaten lingga Kedepannya, setiap masyarakat khususnya di kabupaten lingga agar terus menjalin hubungan dan kemitraan yang baik. Serta tidak sungkan untuk memberikan dan menyampaikan segala informasi kepada organisasinya.
"Jika itu di anggap sangat perlu untuk dipublikasikan," Pesannya.
Intinya wartawan itu, tidak perlu ditakuti tapi berikan informasi agar pemberitaan bisa dipublikasi guna di ketahui oleh masyarkat, publik," Tutupnya.

