Perusahaan Hantu dan Penjarahan Senyap Kekayaan Indonesia

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com – Alarm kedaulatan ekonomi Indonesia kembali berbunyi nyaring di awal tahun 2026. Bukan akibat guncangan resesi global, melainkan karena terungkapnya rangkaian operasi senyap entitas bisnis asing yang menggerogoti kekayaan negara dari dalam.

Pemerintah kini menghadapi realitas pahit dari varian "kejahatan ekonomi gaya baru" yang dilakukan oleh sejumlah oknum perusahaan asal China. Kasus ini melampaui sekadar pelanggaran administrasi perpajakan; ini adalah operasi terstruktur yang memanfaatkan celah regulasi, lemahnya pengawasan di lapangan, dan yang paling krusial penggunaan "tembok bahasa" untuk menciptakan area kedap hukum.

Modus ini memungkinkan mereka mengeruk sumber daya alam dan pasar domestik tanpa menyetor kewajiban, mengakibatkan kebocoran kas negara yang diestimasi mencapai triliunan rupiah, sementara para pelakunya seringkali berhasil "menguap" sebelum hukum ditegakkan.

Operasi Baja "Hantu": Transaksi Tunai di Bawah Radar

Tabir skandal terkini tersibak pada Januari 2026, ketika Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, membongkar praktik perusahaan baja asal China yang beroperasi dengan modus sangat licin di tanah air.

Perusahaan ini dijuluki "perusahaan hantu" karena meski pabriknya beroperasi dan produknya membanjiri pasar, secara administratif perpajakan mereka nyaris tak kasat mata.

Modus utamanya adalah menghindari sistem perbankan resmi. Perusahaan ini melakukan penjualan produk baja secara langsung ke klien dengan sistem pembayaran tunai (cash basis) atau transaksi bawah tangan. Dengan tidak masuknya uang ke dalam rekening perusahaan yang terdaftar resmi, omzet jumbo mereka "hilang" dari radar Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Akibatnya fatal. Negara kehilangan potensi pendapatan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Investigasi juga mengindikasikan penggunaan identitas palsu (shadow company), di mana warga lokal hanya dipinjam namanya sebagai pemilik di atas kertas, sementara kendali penuh dipegang aktor asing.

Estimasi awal mengejutkan: dari satu perusahaan baja ini saja, potensi kerugian negara mencapai Rp4 Triliun per tahun.

Tembok Bahasa sebagai Benteng Pertahanan

Menkeu menyoroti fakta krusial bahwa operasional strategis di perusahaan tersebut dijalankan oleh tenaga kerja asal China yang sama sekali tidak bisa berbahasa Indonesia.

Dalam konteks kejahatan korporasi, ini adalah taktik isolasi yang disengaja. "Tembok bahasa" ini efektif membungkam potensi whistleblower (peniup peluit). Tidak adanya pekerja lokal di posisi strategis berarti tidak ada saksi mata yang memahami pembukuan ganda atau arus transaksi ilegal perusahaan. Ketika inspeksi mendadak terjadi, kendala bahasa sering dimanfaatkan pelaku untuk mengulur waktu dan menyembunyikan bukti.

Pola Berulang: Dari Ketapang Hingga Pelarian di NTB

Modus ini bukanlah kejadian tunggal, melainkan pola yang terus berulang di berbagai daerah dengan kekayaan alam melimpah.

1. Preseden Emas Ketapang

Publik masih mengingat kasus tambang ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat, yang melibatkan WNA China berinisial YH. Mereka beroperasi secara parasitik, masuk ke lubang tambang legal yang sedang dalam tahap pemeliharaan. Mereka melakukan pemurnian dan membawa emas keluar dalam bentuk bullion secara ilegal. Total emas yang digasak mencapai 774 kg, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,02 Triliun.

2. Jejak Buram di NTB: Mengeruk Lalu Kabur

Pola yang lebih meresahkan terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini menjadi contoh sempurna dari modus “hit and run”.

Sebuah perusahaan bermodal asing (PMA) di sektor pertambangan mineral di NTB disinyalir melakukan eksplorasi dan eksploitasi melebihi izin, serta memanipulasi laporan produksi untuk menghindari royalti dan pajak. Mereka mempekerjakan tenaga kerja asing kasar yang tertutup dari interaksi masyarakat sekitar.

Ketika indikasi pelanggaran mulai tercium oleh aparat penegak hukum dan audit lingkungan mulai dilakukan, para direksi dan manajer kunci yang merupakan WNA China segera mengambil langkah seribu.

Mereka berhasil melarikan diri kembali ke negara asalnya sebelum proses hukum sempat menjerat mereka. Yang tertinggal di NTB hanyalah kerusakan lingkungan bekas galian tambang yang masif, utang pajak yang tak terbayar, dan pekerja lokal level bawah yang kehilangan haknya. Negara tidak hanya rugi secara finansial, tetapi juga harus menanggung beban pemulihan lingkungan yang ditinggalkan begitu saja.

Analisis: Indikator Merah Pelanggaran Ketenagakerjaan

Fenomena TKA yang tidak bisa berbahasa Indonesia secara total di kasus-kasus ini menjadi indikator merah (red flag) pelanggaran serius.

Sesuai regulasi, TKA ahli wajib memiliki pendamping lokal untuk transfer teknologi. Jika TKA tersebut tidak bisa berkomunikasi, transfer ilmu mustahil terjadi. Ini mengindikasikan niat perusahaan sejak awal hanya untuk mengeruk keuntungan, bukan berinvestasi jangka panjang.

Penjajahan Ekonomi Modern

Rangkaian kasus dari pabrik baja di Jawa, tambang emas di Ketapang, hingga pelarian pelaku di NTB mengungkap pola penjajahan ekonomi modern yang nyata.

Mereka masuk dengan modal kuat, membawa pasukan eksklusif untuk menjaga kerahasiaan, menghindari sistem perbankan resmi, mengeruk keuntungan secepatnya, lalu "menghilang" saat terendus aparat—seringkali sudah berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.

Pemerintah kini dituntut untuk bertindak lebih dari sekadar mengungkap kasus. Diperlukan pengetatan pengawasan orang asing, penegakan aturan bahasa, dan mekanisme pencegahan dini agar para "hantu" ekonomi ini tidak bisa lagi kabur membawa kekayaan negara.