Dari Tambang hingga PLTA: WALHI Ungkap Akar Bencana Tapanuli
Bencana di Tapanuli
Medan, Satuju.com — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara mengungkapkan tujuh perusahaan yang diindikasikan menjadi penyebab utama bencana ekologis berupa banjir bandang dan longsor yang melanda kawasan Tapanuli, Sumatera Utara.
Sejak Selasa (25/11/2025), sedikitnya delapan kabupaten/kota di Sumatera Utara terdampak bencana hidrometeorologi tersebut. Wilayah yang mengalami dampak terparah adalah Kabupaten Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. Puluhan ribu warga terpaksa mengungsi, ribuan rumah rusak, serta ribuan hektare lahan pertanian hancur tersapu banjir dan longsor.
Data sementara mencatat sebanyak 51 desa di 42 kecamatan terdampak. Bencana ini melumpuhkan aktivitas ekonomi warga serta merusak infrastruktur vital, termasuk jalan, jembatan, rumah ibadah, dan fasilitas pendidikan.
Menurut WALHI Sumut, wilayah terdampak terparah berada di kawasan Ekosistem Harangan Tapanuli atau Ekosistem Batang Toru, yang mencakup Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Kota Sibolga.
Ekosistem Batang Toru Terus Terdegradasi
Ekosistem Batang Toru merupakan salah satu bentang alam hutan hujan tropis terpenting dan tersisa di Sumatera Utara. Secara administratif, sekitar 66,7 persen kawasan ini berada di Tapanuli Utara, 22,6 persen di Tapanuli Selatan, dan 10,7 persen di Tapanuli Tengah.
Sebagai bagian dari rangkaian Pegunungan Bukit Barisan, kawasan ini berfungsi sebagai penyangga hidrologis utama. Hutan Batang Toru berperan penting dalam mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi, serta menjadi daerah tangkapan air bagi sejumlah daerah aliran sungai (DAS) yang bermuara ke wilayah hilir.
Tujuh Perusahaan yang Diindikasikan Merusak Lingkungan
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, mengatakan pihaknya mengindikasikan tujuh perusahaan yang beroperasi di atau sekitar Ekosistem Batang Toru sebagai pemicu kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksploitatif yang membuka tutupan hutan.
“Kami mengindikasikan tujuh perusahaan sebagai pihak yang berkontribusi besar terhadap kerusakan Ekosistem Batang Toru melalui pembukaan hutan dan perubahan bentang alam,” ujar Rianda di Medan, Rabu (26/11/2025).
Adapun tujuh perusahaan tersebut adalah:
PT Agincourt Resources – Tambang emas Martabe
PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Proyek PLTA Batang Toru
PT Pahae Julu Micro-Hydro Power – PLTMH Pahae Julu
PT SOL Geothermal Indonesia – Proyek panas bumi di Tapanuli Utara
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) di Tapanuli Selatan
PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan sawit di Tapanuli Tengah
PTPN III Batang Toru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli Selatan
Ketujuh perusahaan tersebut beroperasi di kawasan yang juga menjadi habitat satwa dilindungi, seperti orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, serta berbagai spesies endemik lainnya.
Rincian Dugaan Kerusakan Lingkungan
PT Agincourt Resources
WALHI mencatat, sepanjang periode 2015–2024, perusahaan tambang emas Martabe ini diduga telah mengurangi tutupan hutan dan lahan seluas sekitar 300 hektare di DAS Batang Toru. Fasilitas Tailing Management Facility (TMF) perusahaan disebut berada dekat dengan Sungai Aek Pahu yang mengaliri Desa Sumuran. Warga melaporkan air sungai kerap berubah keruh saat musim hujan sejak beroperasinya Pit Ramba Joring.
PLTA Batang Toru (PT NSHE)
Proyek pembangkit listrik tenaga air ini diindikasikan menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan sepanjang sekitar 13 kilometer daerah aliran sungai. Dampak yang dicatat WALHI meliputi gangguan fluktuasi debit sungai, sedimentasi tinggi akibat limbah galian terowongan, serta potensi pencemaran sungai. Video luapan Sungai Batang Toru di Jembatan Trikora memperlihatkan banyak gelondongan kayu yang diduga berasal dari area proyek PLTA.
PT Toba Pulp Lestari (TPL)
Alih fungsi hutan menjadi Perkebunan Kayu Rakyat (PKR) dengan tanaman eukaliptus disebut telah menggerus ratusan hingga ribuan hektare hutan di DAS Batang Toru, khususnya di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Selain itu, pembukaan hutan melalui skema Pemanfaatan Kayu Tumbuh Alami (PHAT) dinilai turut memperparah kondisi lingkungan. Dalam tiga tahun terakhir, sedikitnya 1.500 hektare kawasan koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali dan Hutan Lindung Batang Toru Blok Barat dilaporkan telah terdegradasi.
“Bukan Sekadar Bencana Alam”
Rianda menegaskan, banjir bandang dan longsor di Tapanuli tidak dapat dilihat semata-mata sebagai bencana alam akibat hujan ekstrem.
“Setiap banjir selalu membawa kayu-kayu besar. Citra satelit juga menunjukkan pembukaan hutan di sekitar lokasi terdampak. Ini menunjukkan adanya campur tangan manusia melalui kebijakan yang memberi ruang eksploitasi,” katanya.
Menurut WALHI, peristiwa ini merupakan bencana ekologis yang mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan kerusakan lingkungan.
Catatan Khusus untuk PT Agincourt Resources
Berdasarkan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), PT Agincourt Resources saat ini memproduksi sekitar enam juta ton material per tahun dan berencana meningkatkan kapasitas menjadi tujuh juta ton dengan membuka lahan baru seluas 583 hektare untuk fasilitas tailing. Pembukaan lahan tersebut mencakup penebangan sekitar 185.884 pohon.
WALHI menyebut, hasil investigasi lapangan menunjukkan sekitar 120 hektare lahan telah dibuka. Dalam dokumen AMDAL perusahaan sendiri, tercantum sejumlah risiko lingkungan, seperti perubahan pola aliran sungai, peningkatan limpasan, penurunan kualitas air, hilangnya vegetasi, serta kerusakan habitat satwa.
Tuntutan WALHI Sumatera Utara
Atas kondisi tersebut, WALHI Sumut mendesak pemerintah untuk:
Menghentikan aktivitas industri ekstraktif di Ekosistem Batang Toru, termasuk mengevaluasi dan mencabut izin PT Agincourt Resources, menghentikan proyek PLTA Batang Toru, serta menutup dan mencabut izin PT Toba Pulp Lestari beserta praktik PKR.
Menindak tegas pelaku perusakan lingkungan, termasuk tujuh perusahaan yang diindikasikan terlibat.
Menetapkan kebijakan perlindungan Ekosistem Batang Toru melalui RTRW kabupaten, provinsi, dan nasional secara terpadu.
Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar para penyintas serta melakukan evaluasi wilayah rawan bencana untuk mencegah kejadian serupa.
Penutup
“Kami turut berduka atas bencana ekologis yang menimpa Sumatera Utara. Kami tidak ingin peristiwa ini terulang. Negara harus hadir, bertindak tegas, dan menghukum para pelanggar,” ujar Rianda.

