Menkeu Wacanakan Cukai Baru Rokok Lokal untuk Tekan Peredaran Ilegal

Menkeu, Purbaya Yudhi Sadewa

Jakarta, Satuju.com - Peluang penambahan lapisan (layer) cukai rokok dibuka Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui skema baru yang dikhususkan bagi rokok lokal. Nantinya, rokok ilegal akan masuk dalam tarif baru tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan. Namun, disiapkan untuk menata industri rokok dalam negeri sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.

"Kita ciptakan cukai baru khusus, belum diputusin. Tapi akan diputusin kira-kira akan memberi ruang pada rokok-rokok ilegal untuk masuk ke situ," ujarnya usai Rapat tertutup dengan Komisi XI DPR RI, Senin (19/1/2026).

Purbaya menekankan apabila dengan kebijakan tarif cukai khusus ini masih ada rokok ilegal, maka akan langsung diberi sanksi tegas berupa penutupan pabrik.

"Nanti begitu ada cukai itu, mereka masih main juga, kita kan tahu pusat-pusat industri di mana, saya akan tutup," kata Purbaya.

Ia menegaskan skema cukai baru itu nantinya hanya berlaku bagi rokok yang benar-benar diproduksi secara lokal, bukan untuk produk impor. Pemerintah akan membuat pemisahan yang jelas antara rokok lokal dan rokok dari luar negeri.

"Pure lokal," jelas Purbaya saat ditanya soal kriteria rokok lokal.

Ketika disinggung soal sentra produksi rokok lokal, termasuk di Madura, Purbaya membenarkan keberadaan basis industri tersebut di sejumlah daerah. Sementara, untuk rokok impor ilegal tak ada kompromi, langsung tutup pabrik.

"Iya, kemudian ada tempat-tempat lain (industri rokok lokal). Kalau yang luar (impor), yang illegal saya tutup," tegasnya.