Menguji Mens Rea dalam Kasus Pandji
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com - Laporan MPS Banten terhadap Pandji Pragiwaksono pada 22 Januari 2026 ini menambah daftar panjang ketegangan antara Kebebasan Berpendapat (Freedom of Speech) dan Sentimen Keagamaan di Indonesia.
Kasus ini menarik jg karena materinya diambil dari show spesial Pandji berjudul "Mens Rea". Bagi yang paham hukum, judul ini sangat ironis mengingat Mens Rea adalah istilah hukum Latin yang berarti "Niat Jahat" (Guilty Mind)—unsur paling krusial yang harus dibuktikan jaksa untuk memenjarakan seseorang.
Berikut bedah poin-poin krusialnya:
1. Logika Analogi vs. Rasa Tersinggung
Inti masalah ada pada silogisme yang dibangun Pandji:
* Premis 1: Rajin sekolah (tidak pernah bolos) tidak menjamin pintar (bisa saja tetap "goblok").
* Premis 2: Rajin sholat tidak menjamin jadi orang baik.
* Kesimpulan Pelapor: Pandji menyamakan orang rajin sholat dengan kebodohan/goblok.
Secara logika debat, argumen Pandji sebenarnya adalah kritik terhadap formalitas ritual yang tidak berbanding lurus dengan substansi akhlak. Namun, di Indonesia, logika sering kali kalah oleh "Rasa". Ketika objek analoginya adalah "Sholat" (wilayah sakral), konteks kritik sosial sering dianggap lenyap dan langsung diterjemahkan sebagai penghinaan.
Pelapor menyebut analogi ini tidak apple-to-apple. Padahal, dalam komedi, juxtaposition (menyandingkan dua hal yang kontras) adalah teknik dasar. Menuntut komedi harus logis secara akademis justru membunuh esensi komedi itu sendiri.
2. Ujian Pasal Penistaan Agama (Pasal 156a KUHP)
Untuk menjerat Pandji, penyidik harus membuktikan unsur Mens Rea (niat jahat) sesuai Pasal 156a KUHP. Pertanyaan hukumnya:
* Apakah Pandji punya niat spesifik untuk memusuhi atau menodai agama?
* Atau niatnya adalah melakukan kritik sosial lewat satir?
Ini wilayah abu-abu. Jika hukum dimaknai secara tekstual dan kaku, narasi "sholat = goblok" (seperti interpretasi pelapor) bisa kena. Tapi jika dilihat secara kontekstual (utuh satu bit komedi), argumen itu bisa patah karena tujuannya adalah otokritik bagi umat, bukan menghina Tuhannya.
3. Paradoks "Klarifikasi"
Pernyataan KH Matin Syarkowi menarik: "Pelaporan itu kan belum tentu berniat untuk mempidanakan, kita juga ingin minta kejelasan."
Ini pola umum di Indonesia. Laporan polisi sering digunakan sebagai "undangan paksa" untuk klarifikasi atau shock therapy. Dalam banyak kasus serupa (ingat kasus-kasus penistaan sebelumnya), ujungnya sering kali adalah Restorative Justice (RJ) dengan permintaan maaf di atas materai.
Namun, pola ini berbahaya jg bagi iklim demokrasi. Jika setiap ketersinggungan langsung lari ke Polda, biaya sosial dan hukumnya mahal sekali. Kreator konten jadi punya self-censorship yang berlebihan karena takut dipolisikan, bukan karena takut salah.
Kasus "Mens Rea" ini akan menjadi ujian: Apakah aparat penegak hukum akan menggunakan kacamata kontekstual dalam menilai materi komedi, atau tunduk pada tekanan massa?
Kalau "tersinggung" dijadikan tolak ukur hukum pidana, maka penjara akan penuh sesak, karena tidak ada satu kalimat pun di dunia ini yang tidak menyinggung siapa pun.

