PPWI Desak Investigasi Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing

Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com — Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan sejumlah lembaga negara, mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan maladministrasi hukum yang dialami aktivis anti-korupsi, Jekson Sihombing.

Surat terbuka yang tertanggal 23 Januari 2026 itu ditujukan kepada Presiden RI, Ketua Komnas HAM, Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Ketua Dewan Pengawas Mahkamah Agung, serta Ketua Tim Reformasi Polri.

Dalam surat tersebut, PPWI menyampaikan keprihatinan dan protes keras atas perlakuan yang dinilai tidak manusiawi terhadap Jekson Sihombing, yang hingga kini ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau.

Menurut PPWI, Jekson telah ditahan hampir empat bulan dan ditempatkan di sel isolasi (strapsel), meskipun statusnya masih sebagai tahanan titipan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 16 Desember 2025. Penahanan berkepanjangan di sel kepolisian pasca-P21 dinilai sebagai bentuk maladministrasi dan pengabaian terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penempatan Jekson di sel isolasi tanpa alasan disipliner yang jelas merupakan perlakuan kejam dan merendahkan martabat manusia,” demikian isi surat terbuka tersebut.

PPWI menilai tindakan itu bertentangan dengan Pasal 5 dan Pasal 9 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), serta Pasal 18 dan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin perlindungan terhadap kebebasan pribadi dan melarang perlakuan tidak manusiawi.

Selain itu, PPWI juga menyoroti posisi Jekson sebagai aktivis anti-korupsi yang selama ini vokal mengungkap dugaan kejahatan korporasi di sektor perkebunan sawit ilegal di Riau. Jekson disebut aktif membongkar okupasi ribuan hektare kebun sawit ilegal di kawasan hutan, yang dinilai merugikan negara dari sisi pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Advokasi yang dilakukan Jekson, menurut PPWI, turut mendorong langkah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyita lahan sawit ilegal dengan nilai aset yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah. Karena itu, PPWI menilai Jekson seharusnya mendapatkan perlindungan sebagai pembela HAM dan pegiat anti-korupsi, bukan justru dikriminalisasi.

“Negara tidak boleh membiarkan seorang yang berkontribusi menyelamatkan keuangan negara justru mengalami perlakuan yang tidak adil, sementara para pelaku kejahatan korporasi masih bebas,” tulis PPWI.

Dalam surat terbuka tersebut, PPWI mengajukan sejumlah tuntutan. Kepada Presiden RI, PPWI meminta agar memerintahkan Kapolri untuk mengevaluasi kinerja Polda Riau dan memastikan tidak adanya penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan kasus Jekson Sihombing.

PPWI juga mendesak Komnas HAM untuk segera menurunkan tim pemantauan ke Polda Riau guna memeriksa kondisi fisik dan psikologis Jekson di sel isolasi. Sementara itu, Kejaksaan Agung diminta memastikan transparansi proses tahap II dan segera memindahkan penahanan ke rumah tahanan negara (Rutan).

Selain itu, Mahkamah Agung diminta mengawasi jalannya persidangan agar berlangsung secara terbuka, jujur, dan bebas dari intervensi serta praktik korupsi atau rekayasa hukum.

“Negara hukum tidak boleh menghukum seseorang secara sewenang-wenang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejujuran dalam penegakan hukum adalah kunci martabat bangsa,” tegas PPWI.

Surat terbuka tersebut ditandatangani Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke dan Sekretaris Jenderal PPWI Fachrul Razi.