BAMPER-SU Duga PT Sidodadi Langgar Aturan Alih Fungsi Lahan, Resmi Dilaporkan ke Kejati Sumut
Aliansi Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU). (poto/ist)
Medan, Satuju.com - Aliansi Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPER-SU) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada hari ini. Laporan tersebut terkait adanya dugaan praktik ilegal penggunaan lahan perkebunan oleh PT Sidodadi yang beroperasi di Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai
"Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun oleh BAMPER-SU, PT Sidodadi diduga kuat telah melakukan alih fungsi lahan tanpa izin yang sesuai dengan peruntukannya. Adapun poin-poin krusial dalam laporan tersebut meliputi:
Alih Fungsi Komoditas: Lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi perkebunan Kelapa Sawit diduga telah dialih fungsikan menjadi perkebunan Singkong. Luas Lahan: Dugaan penyimpangan ini mencakup area yang sangat luas, yakni diperkirakan mencapai 800 hektar lebih.
Indikasi Kerugian: Pengalihan ini diduga menabrak regulasi perizinan perkebunan dan berpotensi merugikan daerah serta negara dari sektor retribusi maupun kepatuhan tata ruang
Perwakilan BAMPER-SU menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil sebagai bentuk fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat terhadap korporasi yang diduga tidak patuh pada aturan hukum di wilayah Sumatera Utara.
"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memanggil dan memeriksa jajaran direksi PT Sidodadi. Lahan seluas 800 hektar lebih yang berubah fungsi dari sawit ke singkong ini harus diusut tuntas legalitasnya. Jangan sampai ada oknum yang bermain di balik pengalihan fungsi lahan ini," tegas juru bicara Zainal Abidin dalimunthe BAMPER-SU saat ditemui di depan gedung Kejati Sumut.
Alih fungsi lahan (konversi) dari perkebunan kelapa sawit ke lahan budidaya singkong (ubi kayu) di Indonesia diatur ketat, terutama jika lahan tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU). Perubahan jenis tanaman perkebunan pada prinsipnya dimungkinkan, namun harus mematuhi prosedur administrasi dan hukum pertanahan serta perkebunan yang berlaku.
Berikut adalah aspek penting mengenai peralihan fungsi lahan sawit ke singkong berdasarkan regulasi di Indonesia:
1. Aspek Legalitas dan HGU
HGU adalah Hak Mengusahakan: Lahan dengan status HGU adalah milik negara yang diberikan pengelolaannya kepada perusahaan untuk jangka waktu tertentu.
Alih Fungsi Tanaman: Jika lahan HGU yang sebelumnya digunakan untuk sawit akan dialihkan menjadi kebun singkong, perusahaan wajib melaporkan dan menyesuaikan Izin Usaha Perkebunan (IUP), terutama jika alih fungsi ini mengubah komoditas utama yang dilaporkan kepada pemerintah.
Larangan Konversi Liar: Mengubah lahan sawit menjadi singkong secara liar, apalagi di dalam kawasan hutan, dapat melanggar peraturan. Penggunaan lahan di luar peruntukan HGU atau IUP dapat terancam sanksi dan pencabutan izin.
2. Prosedur Perubahan Lahan
- Proses peralihan fungsi, terutama untuk skala besar, umumnya melibatkan:
Revisi Rencana Kerja: Perusahaan perlu mengajukan rencana kerja baru atau perubahan izin kepada dinas perkebunan setempat.
Penyesuaian Tata Ruang: Memastikan lahan tersebut masuk dalam zona yang diperbolehkan untuk budidaya pertanian/tanaman pangan, bukan sebagai area konservasi atau kawasan lindung.
Lahan Eks-HGU: Jika HGU sawit habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, tanah tersebut kembali menjadi tanah negara dan pemanfaatannya diatur kembali oleh Kementerian ATR/BPN, yang bisa dialokasikan untuk program strategis seperti ketahanan pangan (termasuk singkong).
3. Dampak dan Potensi Konversi
Swasembada Pangan/Energi: Pemerintah mendorong penanaman tanaman lain seperti singkong untuk mendukung swasembada pangan dan energi.
Kesejahteraan Petani: Alih fungsi sawit ke singkong sering dilakukan oleh petani swadaya karena pertimbangan pendapatan, namun perlu studi kelayakan dampak sosial dan ekonominya.
Penyesuaian Tanaman: Tanaman singkong memerlukan pengolahan tanah yang berbeda dengan sawit (tanaman musiman vs tanaman tahunan), sehingga konversi memerlukan persiapan teknik pertanian yang tepat.
4. Hal yang Wajib Diperhatikan
Perusahaan Wajib Memiliki HGU & IUP: Penertiban lahan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU sedang gencar dilakukan. Setiap perubahan komoditas tetap wajib mengikuti tertib administrasi.
Kawasan Lindung: Lahan yang merupakan bagian dari HPT (Hutan Produksi Terbatas) atau kawasan konservasi tidak boleh dialihfungsikan menjadi lahan pertanian/perkebunan.
Kesimpulan: Mengubah lahan sawit ke singkong legal selama mengikuti prosedur perubahan dokumen IUP dan penyesuaian izin HGU, serta tidak melanggar aturan tata ruang dan kawasan hutan.
BAMPER-SU menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan supremasi hukum di Sumatera Utara, khususnya dalam pengelolaan sumber daya alam dan lahan perkebunan.
Terpisah, pihak perusahaan PT Sidodadi manager dan humas belum bisa dihubungi, sehingga berita ini diterbitkan. 26 Januari 2026.

