Judi Online Subur Karena Dibiarkan: Kritik atas Narasi FOMO Kapolri

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com – Pernyataan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengaitkan maraknya judi online (judol) dengan fenomena Fear of Missing Out (FOMO) dan tingginya angka pengangguran, memantik diskursus serius di ruang publik.

Meski faktor psikologis dan ekonomi mikro tidak bisa dinafikan, menyederhanakan kejahatan transnasional yang terorganisir rapi ini menjadi sekadar masalah "mentalitas individu" adalah sebuah reduksionisme yang berbahaya. Narasi ini berisiko mengaburkan akar masalah yang jauh lebih fundamental: kegagalan sistem pengawasan perbankan dan infrastruktur keuangan dalam mendeteksi "napas" utama perjudian, yakni aliran dana.

Mitos Kausalitas Tunggal

Menuding FOMO sebagai penyebab utama menempatkan beban kesalahan sepenuhnya pada residu masalah—yakni pemain—alih-alih pada ekosistem yang memfasilitasi kejahatan tersebut. Dalam logika penegakan hukum, ini berpotensi menjadi victim blaming.

Faktanya, judi online bukan sekadar tren gaya hidup layaknya berburu tiket konser. Ia adalah industri ekstraktif yang menyedot likuiditas ekonomi rakyat melalui sistem yang canggih. Jika "pintu masuk" (situs/aplikasi) dan "kasir" (sistem pembayaran) dibiarkan terbuka lebar, menyalahkan masyarakat yang masuk ke dalamnya adalah argumen yang pincang.

Kegagalan "Know Your Customer" (KYC)

Poin krusial yang luput dari narasi FOMO adalah keberadaan ribuan rekening penampung yang beroperasi bebas. Perbankan memiliki prinsip Know Your Customer (KYC) yang ketat dan berlapis. Namun, realitas di lapangan menunjukkan adanya paradoks.

Bagaimana mungkin ribuan rekening yang digunakan bandar—yang seringkali merupakan rekening hasil jual-beli atau penggunaan data orang lain—bisa lolos dari verifikasi bank? Jebolnya benteng KYC ini membuktikan bahwa bank gagal memverifikasi Beneficial Owner (pemilik manfaat) yang sebenarnya di balik lalu lintas dana haram tersebut. Tanpa rekening penampung ini, situs judi hanyalah halaman web statis yang tidak bisa beroperasi.

Anomali Algoritma Anti-Fraud

Perbankan modern membanggakan sistem Anti-Money Laundering (AML) dan Anti-Fraud yang digerakkan oleh kecerdasan buatan. Sistem ini diklaim mampu mendeteksi pola transaksi mencurigakan dalam hitungan detik, seperti pada kasus pendanaan terorisme atau penyalahgunaan kartu kredit.

Namun, sistem canggih ini seolah tumpul di hadapan judi online. Pola transaksi judi online memiliki karakteristik yang sangat khas: frekuensi tinggi (high frequency), nominal repetitif, dan aliran dana masuk yang segera dipindahkan ke rekening pusat dalam waktu singkat.

Kegagalan sistem perbankan mendeteksi anomali (red flag) yang begitu mencolok ini memunculkan pertanyaan besar: apakah ini murni ketidakmampuan teknis, atau ada pembiaran sistematis karena besarnya perputaran uang yang menguntungkan pihak penyedia jasa transaksi?

Karpet Merah Transaksi Digital

Inklusivitas keuangan melalui QRIS dan dompet digital (e-wallet), yang sejatinya dirancang untuk mempermudah UMKM, kini justru menjadi "jalan tol" bagi bandar judi untuk menjangkau lapisan masyarakat terbawah.

Proses pembekuan akun merchant atau rekening yang terindikasi judi seringkali bersifat reaktif—menunggu laporan PPATK atau viral di media sosial—bukan preventif. Jeda waktu antara deteksi dan penindakan ini memberikan ruang bagi bandar untuk mencuci uang mereka, baik dikonversi ke mata uang kripto maupun dilarikan ke luar negeri.

Kesimpulan

Mengatakan judi online marak karena pengangguran dan FOMO adalah sebuah simplifikasi. Judi online marak karena ia bisa marak; karena infrastruktur keuangan kita, baik sengaja atau tidak, memberikan ruang gerak.

Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh berlindung di balik narasi psikologis masyarakat. Perang melawan judi online harus dimulai dengan memaksa perbankan dan penyedia jasa keuangan untuk menutup "keran air" aliran dana. Karena selama bank masih membiarkan rekening penampung hidup subur, maka segala pidato tentang pemberantasan judi online hanyalah gimik di siang bolong.