BPN Pekanbaru Bungkam Dikonfirmasi, Kasus Rumbai Barat dan Tol Pekanbaru–Rengat Disorot

Kasus Rumbai Barat dan Tol Pekanbaru–Rengat Disorot

Pekanbaru, Satuju.com — Persoalan sengketa lahan yang menimpa warga kembali mencuat dan menyeret peran Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke dalam sorotan. Kali ini, konflik terjadi di Perumahan Citra Palas Sejahtera, RW 05, Kelurahan Rumbai Bukit, Kecamatan Rumbai Barat, yang dinilai mencerminkan persoalan klasik pengelolaan dan kejelasan status tanah di Kota Pekanbaru.

Seorang warga setempat, Jamaludin Lubis, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah dilaporkan oleh pihak developer perumahan, Kumar Siantar, atas dugaan menggunakan lahan tanpa izin. Jamal dituding mengambil kelebihan tanah yang diklaim sebagai milik pengembang.

Padahal, dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama DPRD Kota Pekanbaru sebelumnya, BPN secara tegas menyatakan bahwa kelebihan tanah di sekitar rumah warga tersebut bukan lagi menjadi milik developer.

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polresta Pekanbaru bersama BPN turun langsung ke lokasi melakukan pengukuran lahan, Selasa (27/10/2026). Pengukuran ini turut disaksikan Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi, serta dihadiri pelapor dan terlapor beserta kuasa hukum masing-masing.

Namun, proses pengukuran justru memunculkan polemik baru. BPN tidak hanya mengukur batas lahan perumahan dari patok ke patok, tetapi juga melakukan pengukuran terhadap bangunan rumah warga yang telah lama berdiri.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi menilai langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pengukuran seharusnya difokuskan pada batas lahan perumahan, bukan bangunan rumah warga.

“Kami heran, kenapa yang diukur justru rumah warga. Padahal dalam hearing DPRD, BPN sendiri sudah menyatakan bahwa kelebihan tanah itu bukan lagi milik developer,” tegas Zulkardi.

Ia khawatir pengukuran tanpa kejelasan dasar hukum justru menambah ketidakpastian dan keresahan warga yang selama ini telah menempati lahan tersebut secara sah.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Jamaludin Lubis, Weny Friaty, SH, didampingi Tasya Oktaviana Jefitri, SH. Menurutnya, pengukuran yang dilakukan BPN tidak dilandasi surat atau dasar hukum yang jelas.

“Dalam hearing DPRD, BPN menyatakan kelebihan tanah tiga meter dari rumah warga bukan milik developer. Tapi di lapangan pengukuran dilakukan tanpa dasar surat yang jelas, hanya berdasarkan titik bangunan,” ujar Weny.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan warga yang haknya seharusnya dilindungi negara.

Sementara itu, pihak developer Kumar Siantar menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses pengukuran kepada BPN yang dikawal aparat kepolisian dan pemerintah setempat.

Kasus sengketa lahan di Rumbai Barat ini menambah daftar persoalan pertanahan yang kini menjadi perhatian DPRD Kota Pekanbaru. Sebelumnya, polemik serupa juga mencuat dalam proyek pengadaan tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Dalam proyek strategis nasional tersebut, konflik bahkan sempat memanas akibat protes warga terkait rencana penggusuran sekitar 200 makam di kawasan agro wisata. Warga menilai proses tersebut dilakukan tanpa sosialisasi dan tanpa melibatkan keluarga ahli waris makam.

Salah seorang warga RW 05, Jefri, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses yang dinilai tidak transparan.

“Jadi orang ini bermain dengan cara tidak transparan. Ada makam keluarga kami di sini, tapi kami tidak pernah dilibatkan soal pemindahan. Tidak ada pemberitahuan sama sekali. Harusnya ada transparansi,” ujar Jefri.

DPRD Kota Pekanbaru dalam persoalan Tol Pekanbaru–Rengat juga menyoroti peran BPN dalam penetapan status tanah yang dinilai belum terbuka ke publik. DPRD menilai klaim sepihak atas lahan warga sebagai aset negara, termasuk lahan yang sebelumnya telah dibayarkan ganti ruginya, berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas.

DPRD pun mendesak agar BPN Pekanbaru segera membuka data pertanahan secara transparan dan memberikan penjelasan resmi kepada publik, guna menghindari konflik berkepanjangan serta memastikan hak-hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Namun hingga berita ini diturunkan, BPN Kota Pekanbaru belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi.

Rangkaian persoalan tersebut dinilai menunjukkan pentingnya perbaikan serius dalam tata kelola pertanahan, agar konflik lahan tidak terus berulang dan masyarakat tidak selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.