Drama Senyap di Mahkamah Konstitusi: Kontroversi Penunjukan Adies Kadir

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com — Di penghujung Januari 2026, sebuah drama politik kembali tergelar di panggung hukum tertinggi negeri ini. Bukan sebuah prestasi yang dirayakan, melainkan sebuah manuver yang membuat dahi berkerut dan memancing amarah publik. Tanpa ba-bi-bu, Adies Kadir—sosok yang selama ini dikenal lantang sebagai politisi Golkar dan Wakil Ketua DPR—tiba-tiba disodorkan untuk mengenakan jubah "Yang Mulia" di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penunjukan ini bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Bagi banyak kalangan, ini adalah lonceng kematian bagi independensi peradilan. Istilah kasar seperti "bedebah" mungkin terdengar emosional, namun rasa frustrasi di baliknya memiliki pijakan yang sangat rasional: integritas benteng terakhir konstitusi sedang dipertaruhkan di meja judi politik.

Operasi Senyap "Tukar Guling"
Pelanggaran pertama yang mencolok mata adalah proses yang cacat secara hukum. Publik dipaksa menyaksikan sebuah "operasi senyap". Sebelumnya, nama Inosentius Samsul—seorang birokrat karir—telah digadang-gadang sebagai calon kuat. Namun, dalam hitungan jam, skenario berubah drastis. Nama Inosentius lenyap, digantikan oleh Adies Kadir.

Proses "tukar guling" ini dilakukan secara kilat dan tertutup, menabrak tembok transparansi yang seharusnya menjadi syarat mutlak pemilihan pejabat publik. Tidak ada uji kepatutan yang terbuka, tidak ada partisipasi publik yang memadai. Para pakar hukum tata negara, termasuk Bivitri Susanti dan koalisi masyarakat sipil, menilai manuver ini melanggar semangat UU MK. Seleksi yang seharusnya akuntabel berubah menjadi penunjukan sepihak yang arogan, seolah menegaskan bahwa hukum hanyalah instrumen yang bisa ditekuk demi kehendak kekuasaan.

Cacat Moral dan Konflik Kepentingan
Di luar prosedur yang ugal-ugalan, aspek moralitas menjadi sorotan tajam. Bagaimana mungkin seorang pemain aktif (politisi DPR) tiba-tiba berganti peran menjadi wasit (hakim MK) dalam waktu semalam?

Kekhawatiran publik sangat mendasar: MK adalah lembaga yang berwenang mengadili produk undang-undang yang dibuat oleh DPR. Dengan masuknya Adies Kadir, garis batas tegas antara pembuat hukum dan pengadil hukum menjadi kabur. Ia tidak dilihat sebagai negarawan yang independen, melainkan dicurigai sebagai "kepanjangan tangan" partai dan parlemen untuk mengamankan kepentingan politik di Merdeka Barat.

Rekam jejaknya pun tak luput dari ingatan kolektif. Pernyataan-pernyataan kontroversialnya di masa lalu dinilai jauh dari standar empati dan kenegarawanan yang menjadi syarat mutlak seorang penjaga konstitusi.

Runtuhnya Checks and Balances
Apa yang dilanggar hari ini lebih dari sekadar aturan administrasi; ini adalah pelanggaran terhadap prinsip demokrasi. Penunjukan Adies Kadir dinilai sebagai upaya sistematis untuk melemahkan mekanisme saling mengawasi (checks and balances). Ketika lembaga pengawas (MK) diisi oleh orang-orang dari lembaga yang diawasi (DPR), maka fungsi kontrol itu mati.

Pada akhirnya, kemarahan publik bukan tanpa alasan. Peristiwa ini menjadi validasi menyakitkan atas sentimen bahwa kita hidup di sebuah negeri di mana etika dikesampingkan dan hukum hanyalah pelayan bagi mereka yang memegang kuasa. Mahkamah yang seharusnya sakral, kini terasa makin profan.