BPN Pekanbaru Bungkam soal Validasi Ganti Rugi Tol Pekanbaru–Rengat, DPRD Pekanbaru Soroti Dugaan Kejanggalan

Kantor BPN Pekanbaru. (poto/net)

Pekanbaru,Satuju.com — Proses validasi ganti rugi pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat menuai sorotan. Media telah mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru terkait mekanisme dan dasar hukum validasi subjek dan objek tanah dalam proyek strategis nasional tersebut.

Sejumlah pertanyaan diajukan, mulai dari dasar hukum dan pedoman teknis validasi, mekanisme pemeriksaan keabsahan alas hak tanah, kejelasan batas dan luasan, hingga status hukum tanah yang terdampak proyek. Media juga meminta penjelasan terkait penggunaan site plan perumahan sebagai dokumen acuan, khususnya untuk lahan yang tercatat sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

Selain itu, konfirmasi juga mencakup prosedur BPN dalam memastikan status hukum fasos dan fasum agar tidak terjadi pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak lagi memiliki hak atas lahan tersebut. Pertanyaan turut diarahkan pada apakah BPN melakukan verifikasi lapangan dan verifikasi yuridis secara menyeluruh, serta sejauh mana keterlibatan pemerintah setempat seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan dalam proses pendataan dan validasi.

Media juga meminta penjelasan terkait peran BPN dalam memastikan keadilan dan transparansi apabila ditemukan perbedaan nilai tanah dalam satu hamparan, termasuk tanggung jawab BPN sebagai ketua tim pelaksana validasi pengadaan tanah apabila kemudian hari ditemukan bahwa lahan fasos atau fasum divalidasi sebagai milik pengembang dan dibayarkan ganti ruginya kepada pihak tersebut.

Tak hanya itu, media mempertanyakan ketersediaan berita acara, risalah validasi, atau dokumen resmi yang dapat diakses publik sebagai bentuk akuntabilitas, serta langkah korektif yang akan ditempuh BPN apabila terbukti terjadi kekeliruan validasi, kesalahan penetapan subjek penerima ganti rugi, atau pengabaian terhadap site plan perumahan.

Namun, hingga dua hari sejak permintaan konfirmasi disampaikan, Kepala BPN Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap proses pembebasan lahan proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.

Sorotan juga datang dari media sosial. Akun Instagram @sarang_tawa menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proyek tersebut. Melansir laporan penelusuran warga terdampak, anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, menyatakan adanya indikasi permainan dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol tersebut.

“TERNYATA ADA YANG BERMAIN DALAM PROYEK JALAN TOL DAN MEMBUAT PEMBEBASAN LAHAN TERSEBUT BANYAK DITEMUKAN KEJANGGALAN. KITA BANYAK MENEMUKAN HAL YANG SANGAT MERUGIKAN MASYARAKAT,” demikian pernyataan Zulkardi sebagaimana dikutip akun tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPN Kota Pekanbaru belum memberikan klarifikasi resmi. Media akan terus berupaya meminta konfirmasi guna memastikan informasi yang berimbang dan akuntabel terkait proses pengadaan tanah proyek Jalan Tol Pekanbaru–Rengat.