Uji Materiil APBN 2026 ke MK, Anggaran Makan Bergizi Gratis Dipersoalkan
Kuasa hukum Dignity Law
Jakarta, Satujucom - Tim hukum Dignity Attorney & Counsellor at Law mengajukan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (26/1/2026).
Melansir akun Instagram @trenggaleknow, permohonan tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer. Perkara ini telah resmi terdaftar di MK dengan Nomor Perkara 40/PUU-XXIV/2026.
Permohonan uji materiil tersebut mempersoalkan kebijakan pemerintah yang memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam anggaran pendidikan. Para pemohon menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mewajibkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dalam APBN 2026, total anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769,1 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 223 triliun atau hampir 29 persen dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Pemohon menilai porsi anggaran tersebut telah menggerus anggaran pendidikan inti, seperti peningkatan kualitas guru, pengadaan dan perbaikan sarana prasarana sekolah, serta bantuan pendidikan bagi peserta didik.
Kuasa hukum Dignity Law, Abdul Hakim, menegaskan bahwa permohonan uji materiil ini bukan bertujuan menolak Program Makan Bergizi Gratis. Menurutnya, yang dipersoalkan adalah penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut.
Ia menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada tenaga pendidik, khususnya guru honorer. Di sejumlah daerah, para guru honorer justru mengalami pemotongan penghasilan di tengah keterbatasan anggaran pendidikan.
Pemohon dalam perkara ini meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan dalam UU APBN 2026 yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan. Selain itu, pemohon juga meminta MK menegaskan bahwa program makan bergizi seharusnya ditempatkan di luar rezim anggaran pendidikan, sebagaimana praktik yang diterapkan di sejumlah negara lain.

