Diduga Dijebak untuk Dijual di Lokasi Prostitusi, Perempuan Medan Datangi Polda Riau Buat Laporan

Diduga Dijebak untuk Dijual di Lokasi Prostitusi, Perempuan Medan Datangi Polda Riau Buat Laporan

Pekanbaru, Satuju.com – Lemahnya pengawasan terhadap usaha hiburan malam di Kabupaten Kampar kembali disorot setelah seorang perempuan asal Kota Medan mendatangi Polda Riau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban berinisial NA (18) mengaku dijebak dan hampir dijual di sebuah lokasi prostitusi berkedok kafe di wilayah Lipat Kain Utara, Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau.

Kasus ini dilaporkan NA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada Jumat (30/1/2026), didampingi Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO serta kuasa pendamping hukum dari Posbakum Aisyiyah Riau, Nur Herlina, SH, MH. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU.

Dalam keterangannya kepada penyidik, NA menjelaskan peristiwa bermula pada 4 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, saat dirinya dihubungi oleh seorang perempuan bernama Nia Simatupang yang menawarkan pekerjaan sebagai pelayan (waiter) di sebuah kafe di Pekanbaru. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, korban dijemput dari Kota Medan dan berangkat menuju Riau menggunakan mobil bersama Nia.

Keesokan harinya, 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, korban tiba di sebuah lokasi yang dikenal sebagai Cafe Ririn di kawasan Lipat Kain Utara, Kampar Kiri. Setibanya di lokasi, korban mengaku langsung diberi pakaian dan diminta mengenakannya, kemudian dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci oleh terlapor berinisial Ririn.

Korban mengaku sempat dibawa ke sebuah meja yang diisi sejumlah pria dan minuman beralkohol. Merasa terancam, NA kemudian meminta izin ke kamar mandi dan menghubungi orang tuanya untuk meminta dijemput. Atas arahan orang tuanya, korban membagikan lokasi dan diminta segera meninggalkan tempat tersebut.

Setelah kembali ke kamar, korban mengemas barang-barangnya dan berhasil melarikan diri dari lokasi. Ia kemudian menghentikan kendaraan yang melintas di jalan untuk menyelamatkan diri. Atas kejadian itu, korban mendatangi Polda Riau untuk meminta perlindungan hukum dan pengusutan lebih lanjut.

Kasus ini menambah sorotan terhadap dugaan maraknya praktik prostitusi ilegal berkedok kafe atau warung remang-remang di wilayah Kabupaten Kampar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi tersebut diduga telah lama beroperasi, menyediakan kamar, serta menjual minuman beralkohol secara ilegal, meski berada dekat dengan pemukiman warga.

Selain dugaan TPPO, bangunan yang digunakan sebagai lokasi hiburan malam terselubung tersebut juga disebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung serta PP Nomor 16 Tahun 2021, bangunan tanpa PBG dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, termasuk Satpol PP, untuk bertindak tegas menutup dan menertibkan lokasi-lokasi hiburan malam ilegal tersebut. Kasus ini juga menjadi peringatan serius terkait lemahnya pengawasan yang berpotensi membuka ruang bagi kejahatan perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak.

Saat ini, laporan NA masih dalam penanganan Polda Riau untuk proses penyelidikan lebih lanjut.