Saksi dr. M Basri: Saya Tangani AR Hanya di IGD, Setelah Rawat Inap Saya Tidak Tahu

Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR

Pangkalpinang, Satuju.com — Sidang lanjutan perkara dugaan kelalaian medis yang menewaskan pasien anak berinisial AR (10) kembali menguak detail krusial penanganan medis di rumah sakit. Kali ini, kesaksian datang dari dr. M. Basri, dokter yang menangani AR saat pertama kali masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD). Sabtu (31/1/2026).

Di hadapan majelis hakim, dr. Basri menegaskan bahwa dirinya hanya merawat pasien AR selama berada di IGD, yakni sejak pukul 13.40 WIB hingga 16.35 WIB, bersama Dokter Ratna Setia Asih. Setelah itu, pasien dipindahkan ke ruang rawat inap dan penanganan selanjutnya bukan lagi berada dalam kewenangannya.

“Setelah dibawa ke ruang rawat inap, dokter jaga ruang Sakura yang berkonsultasi dengan dokter Bayu atau dokter Ratna. Saya tidak tahu proses setelah itu,” ujar dr. Basri dalam persidangan, Kamis (29/1/2026)

Kesaksian tersebut memperlihatkan adanya batas kewenangan yang jelas antara penanganan di IGD dan perawatan lanjutan. Namun, sekaligus membuka ruang pertanyaan soal kesinambungan informasi medis pasien setelah berpindah ruang perawatan.

Lebih lanjut, dr. Basri menjelaskan bahwa pasien AR datang ke IGD bersama orang tuanya tanpa membawa surat rujukan dari klinik atau fasilitas kesehatan sebelumnya. 

Tidak hanya itu, pasien juga tidak dilengkapi dengan dokumen penting lain seperti hasil laboratorium maupun surat diagnosis awal.

“Kondisi itu membuat saya harus melakukan observasi dari awal. Tidak ada surat riwayat penyakit pasien, jadi saya masih ‘bleng’, harus mulai dari nol,” ungkapnya jujur.

Ketiadaan riwayat medis tersebut, menurut saksi, membuat dokter IGD harus melakukan serangkaian pemeriksaan mandiri guna memastikan kondisi pasien. 

Salah satu tindakan yang dilakukan adalah pemeriksaan elektrokardiogram (EKG).

Dr. Basri menegaskan bahwa tes EKG dilakukan langsung oleh dirinya dan hasilnya menunjukkan adanya detak jantung yang tidak normal. Namun temuan tersebut tidak dilaporkan kepada Dokter Kuncoro.

“Penyakit jantungnya saya tidak laporkan ke Dokter Kuncoro. Saya lapor ke Dokter Ratna karena ini pasien anak dan ada tanda-tanda penyakit anak,” jelasnya.

Ia menambahkan, saat itu pasien menunjukkan gejala demam dan muntah. Sementara tanda-tanda lain seperti kebiruan pada tubuh tidak ditemukan. 

Atas dasar itu, ia menilai laporan medis lebih tepat disampaikan kepada dokter spesialis anak yang menangani pasien.

Saksi juga menjawab pertanyaan terkait mengapa pasien AR tidak langsung dirujuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU). 

Menurutnya, kondisi pasien saat berada di IGD masih tergolong stabil.

“Pasien masih sadar, bisa berbicara. Dari pengamatan saya, skoring pasien baru 4,” kata dr. Basri.

Ia merujuk pada Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit yang mensyaratkan skor minimal 6 untuk pasien anak agar dapat dirawat di PICU. Dengan skor tersebut, menurutnya, pasien belum memenuhi kriteria untuk perawatan intensif.

Kesaksian dr. M. Basri ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian pembuktian perkara. Di satu sisi, ia menegaskan bahwa penilaian medis yang dilakukan telah mengikuti SOP. 

Namun di sisi lain, muncul pertanyaan lebih besar mengenai alur komunikasi medis, pelaporan temuan penting, serta koordinasi antar dokter setelah pasien keluar dari IGD.

Sidang perkara dugaan kelalaian medis ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Publik kini menanti, sejauh mana fakta-fakta persidangan mampu mengurai apakah tragedi yang menimpa AR murni akibat kondisi medis, atau terdapat celah prosedural yang luput dalam penanganan pasien anak tersebut.