Judicial Capture di Mahkamah Konstitusi: Ketika Konstitusi Disandera Demi Program Politik

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa, Desk Politik & Hukum

Satuju.com - Di tengah riuh rendah wacana publik, sebuah pergeseran tektonik terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK)—senyap, namun dampaknya berpotensi meruntuhkan sisa-sisa independensi yudikatif kita. Pergantian Hakim Konstitusi dari Arief Hidayat, seorang akademisi hukum senior, kepada Adies Kadir, politisi Golkar, bukan sekadar rotasi jabatan biasa. Ini adalah sinyal merah bagi demokrasi Indonesia: sebuah fenomena yang oleh para analis disebut sebagai Judicial Capture atau penyanderaan lembaga peradilan.

Publik perlu menyadari bahwa kita sedang menyaksikan operasi "pagar betis" untuk mengamankan agenda politik spesifik, dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai titik sentral pertaruhannya.

Anatomi Operasi Senyap: Dari Negarawan ke "Petugas Partai"

Mahkamah Konstitusi didesain sebagai The Guardian of Constitution, sebuah rem pakem bagi ekskutif dan legislatif. Namun, masuknya Adies Kadir melalui jalur DPR—yang saat ini dikuasai penuh oleh koalisi pemerintah—merusak logika check and balances.

Arief Hidayat, terlepas dari rekam jejaknya, dikenal sebagai sosok akademisi yang kerap memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda) yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. Dalam kalkulasi politik pragmatis, keberadaan hakim yang "terlalu teoritis" dan kritis adalah sebuah risiko. Pemerintah membutuhkan kepastian, bukan perdebatan konstitusional.

Pilihan kepada Adies Kadir menegaskan prioritas DPR: mereka tidak mengirimkan negarawan untuk menjaga konstitusi, melainkan mengirimkan perpanjangan tangan partai untuk mengamankan produk undang-undang yang mereka buat sendiri. Ini adalah konflik kepentingan yang telanjang—sebuah situasi "jeruk makan jeruk" di mana pembuat undang-undang menyusupkan wakilnya untuk menjadi penilai undang-undang tersebut.

Misi Penyelamatan MBG dan Kanibalisme Anggaran
Mengapa manuver ini dilakukan sekarang? Jawabannya terletak pada ketakutan akan gugatan hukum terhadap program andalan Presiden: Makan Bergizi Gratis (MBG).

Gugatan yang dilayangkan oleh elemen masyarakat sipil, seperti Yayasan Taman Belajar Nusantara, menyoroti potensi pelanggaran konstitusional dalam pembiayaan MBG. Isu krusialnya adalah pengalihan pos anggaran pendidikan atau Dana Abadi yang dilindungi oleh Pasal 31 UUD 1945.

Jika MK diisi oleh mayoritas hakim yang berintegritas akademis, besar kemungkinan skema pembiayaan yang "mengkanibal" anggaran pendidikan ini akan dibatalkan demi hukum. Bagi pemerintah, ini adalah mimpi buruk politik. Program unggulan bisa mati suri di tengah jalan.

Di sinilah peran "hakim titipan" menjadi vital. Dengan masuknya figur politik ke dalam majelis hakim, kalkulasi voting putusan dapat dikunci untuk memenangkan pemerintah. MK tidak lagi berfungsi menguji konstitusionalitas, melainkan hanya memberikan stempel legitimasi "Halal" pada kebijakan yang sebenarnya rapuh secara hukum.

Dampak Fatal: Jika MBG Hanya Menjadi Alat Politik

Jika program sekelas MBG hanya menjadi alat politik yang dipaksakan legalitasnya melalui kooptasi MK, maka masyarakat harus bersiap menghadapi konsekuensi jangka panjang yang destruktif:

 * Legalisasi Pelanggaran Konstitusi: Kita sedang menuju era Otokrasi Legal. Penguasa tidak perlu melanggar hukum; mereka cukup mengubah hukum atau menguasai penegaknya. Preseden ini berbahaya karena bisa digunakan untuk melegalkan kebijakan apa pun di masa depan, seburuk apa pun itu.

 * Keruntuhan Kualitas Pendidikan: Jika anggaran pendidikan yang sakral bisa diotak-atik demi populisme MBG yang diproteksi MK, maka kita mengorbankan masa depan intelektual bangsa demi "kenyang sesaat".

 * Ilusi Keadilan: MK akan kehilangan marwahnya. Masyarakat yang mencari keadilan di MK sama saja seperti memasuki arena pertandingan yang skornya sudah diatur sebelum peluit dibunyikan. Wasit adalah mantan pemain tim lawan.

Saatnya Publik Sadar

Masuknya politisi aktif ke dalam benteng terakhir konstitusi adalah tanda bahaya. Ini menunjukkan bahwa pemerintah sedang tidak percaya diri dengan legalitas programnya sendiri, sehingga merasa perlu menurunkan "jenderal lapangan" untuk mengawal palu hakim.

Masyarakat harus sadar bahwa "kemarahan publik" saat ini bukanlah kebencian tanpa dasar, melainkan intuisi kolektif yang mencium aroma pengkhianatan terhadap amanat reformasi. Ketika hukum menjadi alat kekuasaan, bukan lagi panglima keadilan, maka demokrasi kita sedang berada di ujung tanduk.