Pengamat Kebijakan Publik M Rawa El Amady: Sengketa Lahan Tol Uji Kredibilitas Tata Kelola Pertanahan
Pengamat Publik M Rawa El Amady. (poto/ist/satuju.com)
Pekanbaru, Satuju.com – Polemik lahan yang terdampak pembangunan jalan tol di Kota Pekanbaru dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pengadaan tanah, melainkan ujian serius terhadap kredibilitas tata kelola pertanahan dan perlindungan hak masyarakat. Hal tersebut disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Riau, M Rawa El Amady, menanggapi berbagai persoalan ganti rugi tanah, khususnya terkait fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan perkotaan.
Menurut Rawa, pada proyek infrastruktur berskala besar seperti jalan tol, pemrakarsa seharusnya sejak awal telah melakukan social impact assessment dan pemetaan status lahan secara komprehensif. Ia menegaskan, pemetaan tidak cukup hanya berbasis peta bidang tanah, tetapi juga harus memperhitungkan fungsi sosial ruang yang telah lama dimanfaatkan masyarakat.
“Jika fasum dan fasos sudah digunakan warga selama puluhan tahun, maka secara sosiologis ruang itu tidak lagi bisa diperlakukan sebagai lahan kosong dalam administrasi proyek,” ujar Rawa El Amady, dosen Universitas Lancang Kuning.
Ia menjelaskan, meskipun Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki fungsi administratif, peran tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat besar. BPN menjadi institusi yang menentukan legitimasi akhir kepemilikan tanah berdasarkan dokumen negara. Oleh karena itu, setiap proses validasi ganti rugi wajib memiliki dasar dokumen yang jelas dan dapat ditelusuri.
“Keputusan administrasi pertanahan tidak boleh berhenti di meja. Harus ada jejak kerja lapangan yang transparan, sehingga publik dapat mengetahui dasar pengakuan hak dan pembayaran ganti rugi,” tegasnya.
Rawa juga mengingatkan bahwa konflik tanah di kawasan perkotaan kerap bersifat kompleks dan rawan dimanfaatkan oleh mafia tanah. Ia mencontohkan sejumlah proyek jalan tol di wilayah Sumatera, seperti di Sumatera Barat dan Palembang, yang pada akhirnya berujung pada proses hukum setelah dokumen pertanahan dibuka dan ditelaah oleh aparat penegak hukum.
“Pengalaman di daerah lain menunjukkan, persoalan semacam ini sering kali baru terang setelah dokumen pertanahan dibedah secara terbuka,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Rawa menilai keterbukaan data merupakan solusi paling rasional dan konstruktif. Ia mendorong BPN untuk membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar validasi pembayaran ganti rugi, mulai dari buku tanah, riwayat peralihan hak, dokumen penyerahan fasum dan fasos dari developer, peta bidang awal perumahan, hingga peta bidang pengadaan tanah tol dan berita acara tim lapangan.
“Dengan penelusuran berbasis dokumen resmi dan fakta lapangan, akan terlihat apakah persoalan ini muncul karena kelemahan prosedur, kesalahan tafsir administrasi, atau justru indikasi penyimpangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelibatan aparat penegak hukum menjadi penting apabila ditemukan indikasi praktik mafia tanah. Langkah tersebut, menurutnya, bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan hak masyarakat terlindungi dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem pertanahan nasional.
“Kasus ini bukan hanya soal pembangunan jalan tol. Ini adalah ujian bagi tata kelola pertanahan. Infrastruktur memang menuntut kecepatan, tetapi kepercayaan masyarakat hanya bisa dibangun melalui transparansi, kejelasan, dan kepastian hukum,” pungkas Rawa El Amady.

