Penolakan TPS di Rumbai Timur Menguat, Humas TPA Tunggu Arahan Pimpinan, Camat Bungkam

Penolakan TPS di Rumbai Timur Menguat

Pekanbaru, Satuju.com – Penolakan warga Kelurahan Lembah Damai, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, terhadap rencana penggunaan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru terus menguat. Di tengah ancaman aksi demonstrasi warga, pihak pemerintah hingga kini belum memberikan penjelasan substansial terkait legalitas dan dampak lingkungan TPS tersebut.

Untuk memastikan keberimbangan informasi, media melakukan konfirmasi resmi kepada Indra selaku Humas TPA terkait sejumlah isu krusial, mulai dari keberadaan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL, dasar hukum operasional TPS, hingga jaminan pemerintah terhadap kesehatan dan keselamatan warga.

Namun, Indra tidak memberikan jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan. Ia menyatakan belum dapat memberikan keterangan karena masih menunggu arahan dari pimpinan.

“Belum ada arahan pimpinan kita, bang. Saya menunggu arahan saja. Kalau sudah ada arahan, nanti saya kabari,” ujar Indra singkat saat dikonfirmasi media.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas permohonan wawancara yang secara resmi diajukan media dengan daftar pertanyaan terkait transparansi perizinan, kajian lingkungan, anggaran, pelaksana proyek, hingga kesiapan pemerintah menghentikan kegiatan apabila terbukti melanggar peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Camat Rumbai Timur juga dikonfirmasi terkait penolakan warga dan rencana aksi demonstrasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, camat tidak memberikan jawaban atau tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media. Sikap bungkam ini semakin menambah tanda tanya publik terhadap proses pengambilan kebijakan TPS di wilayah tersebut.

Di sisi lain, warga menilai ketiadaan penjelasan resmi dari pemerintah justru memperkuat dugaan bahwa rencana penggunaan TPS dilakukan tanpa kajian terbuka dan tanpa pelibatan masyarakat terdampak. Warga menegaskan, hingga saat ini tidak pernah ada sosialisasi resmi maupun persetujuan tertulis dari lingkungan sekitar lokasi TPS.

Sebelumnya diberitakan, warga Kelurahan Lembah Damai menyatakan keberatan keras atas rencana penggunaan TPS di tengah permukiman. Mereka khawatir keberadaan TPS tanpa dokumen AMDAL berpotensi menimbulkan pencemaran air, tanah, dan udara, serta meningkatkan risiko penyakit, terutama bagi anak-anak dan lansia.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL dan izin lingkungan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi pidana, baik bagi pelaku usaha maupun pejabat yang lalai dalam pengawasan.

Warga menyatakan telah mengirimkan surat keberatan ke pihak kelurahan dan mengumpulkan lebih dari 100 tanda tangan penolakan. Mereka juga memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi TPS sebagai bentuk protes terbuka.

Jika pemerintah tetap menjalankan TPS tanpa kejelasan dokumen lingkungan dan dasar hukum, warga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi dan menempuh jalur hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari DLHK Kota Pekanbaru maupun pemerintah kecamatan terkait status perizinan, kajian lingkungan, serta rencana dialog dengan warga terdampak.