Ganti Rugi Tol Rp5,2 Miliar Tertahan, Seorang Nenek di Pekanbaru Terjebak Sengketa Lahan

Asni (73), warga Jalan Taman Buah

Pekanbaru, Satuju.com - Derap pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera di Kota Pekanbaru terus melaju. Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Lingkar Pekanbaru–Rengat digadang-gadang menjadi urat nadi baru konektivitas wilayah Riau, mempercepat mobilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Namun di balik geliat pembangunan itu, terselip persoalan lama yang hingga kini belum menemukan titik akhir: sengketa lahan yang membuat seorang warga lanjut usia menunggu kepastian hak atas tanah yang telah ia kuasai puluhan tahun.

Asni (73), warga Jalan Taman Buah, RT 1/RW 7, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat, mengaku sebagian besar tanah yang ia kelola sejak lama kini masuk dalam trase proyek tol. Sekitar dua hektare lahannya terdampak langsung, dengan nilai ganti rugi yang ditaksir mencapai Rp5,2 miliar.

Namun hingga kini, ganti rugi tersebut belum diterimanya. Penyebabnya, muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak lain yang membuat status lahan dinyatakan sengketa.

“Saya sudah lebih dari 30 tahun tinggal dan menguasai tanah ini. Tapi tiba-tiba ada orang lain yang mengaku sebagai pemilik,” ujar Asni saat ditemui, Kamis (5/2/2026).

Asni menuturkan, lahan tersebut dibelinya pada 1997 dari mantan Ketua RW setempat bernama Daiman. Dokumen awal kepemilikan berupa surat tebang tebas tahun 1975, 1977, dan 1981, saat kawasan tersebut masih berupa hutan.

Bersama keluarganya, Asni membuka lahan secara bertahap. Tanah itu dimanfaatkan untuk berbagai usaha, mulai dari kolam pancing, kandang ayam, pabrik batu bata, hingga kebun buah. Pada 2000, ia bahkan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru melakukan pengukuran agar lahan memiliki titik koordinat yang jelas. Hasil pengukuran saat itu menunjukkan luas sekitar 28 hektare.

Persoalan mulai muncul pada 2007. Asni dilaporkan ke Polresta Pekanbaru oleh seseorang berinisial ER, yang menurutnya bekerja untuk H DP, sosok yang ia duga sebagai mafia tanah. Ia dituduh menyerobot lahan.

“Saya bawa semua surat waktu diperiksa. Pelapor tidak bisa menunjukkan bukti. Kasusnya dihentikan,” kata Asni.

Setahun kemudian, klaim kembali muncul dari pihak lain berinisial PS. Asni meminta bukti kepemilikan, namun menurutnya tidak pernah ditunjukkan secara jelas. Ia bahkan memanggil perangkat RT dan RW setempat untuk memastikan batas wilayah.

“RT dan RW bilang, tanah PS tidak di sini. Setelah itu dia tidak pernah datang lagi,” ujarnya.

Masalah kembali mencuat pada 2013. Asni mengaku sebagian tanah timbun di lahannya diambil oleh pihak yang mengaku bekerja atas nama H DP. Para pekerja lapangan, kata Asni, menyebut adanya surat pengembalian batas tahun 2011 atas nama PS dan NHY. Kejadian itu dilaporkannya ke Polresta Pekanbaru, Polda Riau, hingga Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.

“Waktu dicek Satpol PP, mereka tidak punya surat sah,” katanya.

Memasuki periode 2021 hingga 2023, proyek tol mulai masuk ke wilayah tersebut. Pengukuran ulang dilakukan oleh tim BPN bersama instansi terkait pada 2023. Asni mengaku sempat mendapat kepastian bahwa lahannya tidak bermasalah.

“Waktu itu dinyatakan aman, tidak ada sengketa,” ujarnya.

Namun situasi berubah pada Mei 2024. Lurah Muara Fajar Timur, Mukhlis, menghubunginya dan menyampaikan bahwa hasil pengukuran menyatakan lahan tersebut tumpang tindih. Asni kemudian mendatangi BPN dan meminta digelar rapat koordinasi ulang.

Rapat digelar di kantor lurah dengan mengundang pihak-pihak yang disebut berkepentingan, antara lain NHY, PS, dan HTN. Namun menurut Asni, yang hadir justru pihak lain, yakni H DR dan RHD, yang kembali mengklaim sebagai pemilik lahan.

“Mereka bilang tanah itu milik mereka, saya hanya tukang kebun,” ucap Asni lirih.

Sejak pertemuan tersebut, status lahan resmi dinyatakan sengketa antara Asni dengan PS, NHY, dan HTN. Uang ganti rugi proyek tol pun akhirnya dititipkan di pengadilan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.

“Ini yang terjadi sampai hari ini,” kata Asni. “Saya hanya ingin kejelasan. Kalau memang itu tanah saya, saya berharap hak saya diberikan. Saya juga berharap penegak hukum menindak pihak-pihak yang merugikan saya.”

Sementara pembangunan tol terus berjalan. Jalan bebas hambatan yang kelak akan memperpendek jarak dan waktu tempuh itu hampir terbentuk. Namun di Muara Fajar Timur, di tengah debu proyek dan deru alat berat, seorang perempuan tua masih menunggu satu hal yang paling mendasar: kepastian atas tanah yang telah ia jaga dan kelola selama lebih dari tiga dekade.**