Pembatalan SKGR di Rumbai Disorot, Hafzan SH MH Sebut Langgar Asas Legalitas
Ahli hukum Dr. Afzan, SH, MH. (poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com - Praktisi hukum Hafzan, SH, MH menanggapi pemberitaan terkait dugaan maladministrasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yang mencuat setelah terbitnya surat pembatalan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Elsih Rahmayani. Ia menilai tindakan pembatalan yang dilakukan oleh Kasi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, diduga kuat cacat hukum karena tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam hukum administrasi negara.
Menurut Hafzan, secara hukum Kasipem tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan SKGR secara sepihak. Kewenangan administratif tersebut berada pada Camat atau pejabat yang menerbitkan surat awal, bukan pada pejabat struktural di bawahnya.
“Pembatalan surat keterangan tanah oleh Kasi Pemerintahan tanpa kewenangan yang sah merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum administrasi negara. Setiap tindakan pejabat pemerintahan harus tunduk dan taat pada prosedur serta kewenangan yang diatur oleh hukum,” ujar Hafzan dalam keterangannya.
Ia menilai, tindakan pembatalan tersebut patut diduga sarat dengan kejanggalan dan berpotensi mengandung unsur permainan serta kecurangan. Apalagi, pembatalan dilakukan tanpa penjelasan yang transparan kepada pihak pemilik tanah.
Hafzan juga menyoroti fakta bahwa tanah milik Elsih Rahmayani telah lama diakui secara administratif oleh pemerintah. Sejak era Wali Kota Pekanbaru Herman Abdullah, lokasi tersebut disebut telah menerima berbagai bantuan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, mulai dari pembangunan akses jalan ke rumah, bantuan pembibitan tanaman, hingga program dari Dinas Perikanan.
“Fakta bahwa pemerintah selama bertahun-tahun memberikan bantuan dan melaksanakan program resmi di lokasi tersebut menunjukkan adanya pengakuan administratif atas tanah milik Ibu Elsih. Ini tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hafzan menjelaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan tanah oleh Elsih Rahmayani telah berlangsung sejak sekitar tahun 1997 atau hampir 30 tahun. Lahan tersebut, menurutnya, sejak awal dibuka dan dikelola secara mandiri, bukan hasil perambahan baru.
Namun, persoalan justru muncul ketika proses ganti rugi proyek jalan tol akan dilakukan. Secara tiba-tiba, pihak kecamatan menerbitkan surat pembatalan SKGR yang menyatakan surat tanah tersebut tidak sah.
“Yang menjadi pertanyaan besar, dari mana dasar hukum yang menyatakan surat itu tidak sah, padahal selama ini pemerintah sendiri yang mengakui dan memfasilitasi berbagai bantuan di lokasi tersebut,” kata Hafzan.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa surat pembatalan SKGR tersebut dibuat dengan tanggal dan tahun yang dimundurkan, seolah-olah telah terbit sejak lama, namun baru digunakan saat proses ganti rugi berlangsung. Kondisi ini dinilai menambah kuat indikasi ketidaktransparanan dan penyimpangan prosedur.
Lebih jauh, Hafzan menyebut tidak tertutup kemungkinan adanya dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum tertentu untuk menyingkirkan hak Elsih Rahmayani demi kepentingan pihak lain.
“Kasus ini menimbulkan dugaan ketidakadilan dan maladministrasi yang serius. Seorang lansia berusia 73 tahun yang selama puluhan tahun menguasai dan mengelola tanahnya secara sah justru menjadi korban dan kehilangan haknya,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, dugaan maladministrasi mencuat setelah terbitnya surat pembatalan SKGR bernomor 100/KR-PEM/ yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 dan ditandatangani oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Rumbai, Indra Gafur, tanpa perintah Camat. Mantan Camat Rumbai, Vemi Herliza, telah menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintahkan pembatalan SKGR tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Indra Gafur belum memberikan tanggapan atas konfirmasi tertulis yang diajukan media terkait dasar hukum, kewenangan, dan prosedur penerbitan surat pembatalan tersebut.

