Dugaan Terima Gratifikasi Rp 7 Milyar, Dr Elvriadi : Minta Gubri Indikasi Copot dan Proses Hukum
Poto : Dr. Elviriadi, M.Si Seorang Pakar Ilmu Lingkungan Hidup terkenal di Indonesia khususnya Provinsi Riau.
Pekanbaru, Satuju.com – Pakar Lingkungan Dr. Elvriadi dibuat geram adanya dugaan oknum Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau yang menjadi Beking PT. SIPP serta di Duga telah menerima aliran dana sebesar Rp 7 Milyar.
Ia meminta aparat hukum segera mengusut dugaan gratifikasi yang melibatkan orang nomor satu di DLHK Provinsi Riau tersebut. “Jika benar ada birokrat yang terima grarifikasi PT. SIPP, usut hingga Tuntas”. Kata Dr. Elvriadi kepada redaksi Satuju.com, Minggu (26/12/21) malam.
Akademisi yang kerap jadi saksi ahli itu mengakui Pemerintah Provinsi Riau sangat lemah melakukan pengawasan terhadap korporasi. hasil kerusakan lingkungan di Provinsi Riau sudah sangat parah.
“Seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dinas LHK Provinsi dan Perindah kabupaten kota tegas dalam supremasi hukum selaras UU No.32 tahun 2009," beber Dr. Elvriadi.
Untuk itu mendesak Gubernur Riau segera memanggil oknum-oknum Dinas LHK Provinsi Riau dan Dinas LHK Kabupaten Bengkalis yang terlupakan menjadi Beking PT. SIPP dan diduga menerima Gratifikasi untuk dimintai keterangannya. “Jika ada Indikasi menerima Gratifikasi indikasi copot dan proses hukum” tutup Dr. Elfriadi
Dilansir dari Kabariau.com Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Riau (AMMPR) membeberkan 10 orasi nya dan menyatakan sikap, unjuk rasa ini dilakukan di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru dan juga di Depan Mapolda Riau jalan Patimura Pekanbaru, Jum'at (24 /12/21 kemarin.
Dalam orasinya yang diabadadikan oleh kabarmetrocom, massa juga “mendesak kepada Gubernur Riau untuk kemungkinan mencopot Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau (Mamun Murod), dan Staf karena Duga Menjadi Beking PT. SIPP serta di Duga telah menerima aliran dana sebesar Rp 7 Milyar.
terungkap dalam aksi itu, di duga PT. SIPP telah mencemarkan aliran sungai dan juga mengakibatkan ikan mati disepanjang aliran sungai tersebut, serta membuat Pencemaran Lingkungan di areal Kebun Kelapa Sawit Masyarakat dan ini sangat merugikan Masyarakat.
Namun demikian Kementerian LHK RI maupun Pemerintah Provinsi Riau serta DLH Bengkalis seolah-olah menutup mata dengan apa yang terjadi yang dilakukan oleh PT. SIPP tersebut. Ini sangat melukai hati kami sebagai Masyarakat Riau sementara Masyarakat sangat Menderita,” kata eko dalam 10 poin orasinya.
Atas tudingan ini redaksi kabarriau/babe mencoba konfirmasi pada Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau, Mamun Murod, Minggu (26/12/21) namun sayang hingga berita ini dirilis beliau belum menjawab.**

