214 vs 9 Frasa “Shall”, Denny Indrayana Soroti Ketimpangan Perjanjian Indonesia–AS

Denny Indrayana. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com – Akademisi dan pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menyoroti isi perjanjian yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026.

Melalui unggahan di akun TikTok @dennyindrayana99, Denny menyatakan bahwa dokumen yang disebut sebagai perjanjian “resiprokal” atau timbal balik tersebut tidak mencerminkan kesetaraan antara dua negara berdaulat.

“Secara tertulis memang disebut perjanjian reciprocal atau timbal balik. Tapi faktanya berbeda,” ujar Denny dalam unggahannya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penelusuran terhadap teks perjanjian, terdapat 214 frasa “Indonesia shall” dibandingkan hanya 9 frasa “United States shall”. Dalam terminologi hukum perjanjian internasional, kata “shall” lazim dipahami sebagai bentuk penegasan kewajiban.

“Dari jumlah kewajiban yang tidak sebanding itu, mudah disimpulkan, Indonesia adalah pihak yang ditaklukkan,” tegasnya.

Menurut Denny, ketimpangan jumlah frasa kewajiban tersebut menunjukkan distribusi tanggung jawab yang tidak proporsional. Ia menilai, menyebut perjanjian tersebut sebagai perjanjian setara merupakan klaim yang tidak berdasar secara logis.

“Mengatakan itu adalah perjanjian setara adalah pelecehan atas logika waras dan karenanya menyesatkan,” ujarnya.

Sorotan pada Prinsip Kesetaraan

Dalam hukum internasional, prinsip kesetaraan kedaulatan (sovereign equality) menjadi fondasi utama hubungan antarnegara. Setiap perjanjian bilateral idealnya memuat keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, meskipun tidak selalu identik secara kuantitatif.

Pernyataan Denny pun memicu diskursus publik mengenai transparansi isi perjanjian dan proporsionalitas kewajiban yang diatur di dalamnya. Sejumlah warganet mempertanyakan apakah perbedaan jumlah frasa tersebut secara otomatis mencerminkan ketimpangan substansi, atau perlu dianalisis lebih jauh dalam konteks keseluruhan pasal.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pemerintah terkait klaim ketimpangan frasa tersebut maupun penjelasan rinci mengenai struktur kewajiban dalam dokumen yang ditandatangani kedua kepala negara.

Isu ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik dan parlemen, terutama menyangkut implikasi hukum, ekonomi, dan kedaulatan nasional dalam implementasi perjanjian tersebut.