Sunk Cost Rp 17 Triliun dan Harga Sebuah Gengsi Diplomasi

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com - Kesepakatan dagang yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 19 Februari 2026 kini menyisakan tanda tanya besar. Di satu sisi, Amerika Serikat mendapatkan karpet merah berupa tarif 0% untuk 99% produknya. Di sisi lain, produk Indonesia tetap tercekik tarif 19% (yang kini terkoreksi menjadi 10% pasca-putusan MA Amerika).

​Namun, yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar tarif, melainkan "penyerahan" kedaulatan digital dan industri kita. Mengapa pemerintah masih bergeming meski pijakan hukumnya telah runtuh?

​1. Jebakan "Sunk Cost" Rp 17 Triliun

​Langkah gerak cepat membayar iuran Dewan Perdamaian sebesar Rp 17 triliun seharusnya menjadi kartu as. Nyatanya, di hadapan tim transaksional Trump, angka itu dianggap "kewajiban normatif," bukan alat tukar tarif. Pemerintah kini terjebak dalam dilema psikologis: membatalkan perjanjian berarti mengakui bahwa investasi belasan triliun tersebut berakhir sia-sia tanpa konsesi ekonomi yang nyata.

​2. Lumpuhnya Benteng Domestik (TKDN & GPN)

​Kesepakatan ini telah melucuti dua perisai utama ekonomi kita:

​Gerbang Pembayaran Nasional (GPN): Tanpa kewajiban kolega lokal, data dan aliran transaksi kini berada sepenuhnya di bawah kendali platform Amerika.

​Penghapusan TKDN: Tanpa kewajiban komponen lokal, industri manufaktur dalam negeri dipaksa bertarung "telanjang" melawan efisiensi raksasa global.
Membatalkan kebijakan ini secara mendadak berisiko memicu guncangan operasional pada platform yang sudah terlanjur mengadopsi aturan baru ini.

​3. Ketidakpastian Hukum di Washington

​Putusan Mahkamah Agung Amerika yang membatalkan kesepakatan tersebut dan mengembalikan tarif ke 10% adalah tamparan keras. Namun, Jakarta tampaknya masih melakukan taktik wait and see. Ada kekhawatiran jika Indonesia mengajukan terminasi sekarang, Trump akan membalas dengan kebijakan yang jauh lebih proteksionis atau sanksi sepihak yang lebih merugikan bagi ekspor non-komoditas kita.

​4. Gengsi Diplomasi di Panggung Dunia

​Sebagai anggota Dewan Perdamaian, Indonesia ingin dicitrakan sebagai negara yang patuh pada kesepakatan internasional. Mengajukan pembatalan secara sepihak, meskipun secara hukum domestik AS sudah batal, dianggap bisa mencoreng citra "mitra strategis" yang sedang dibangun Prabowo dengan Washington.

​Catatan Tajam: Kita sedang menyaksikan sebuah ironi: pintu rumah dibuka lebar-lebar untuk tamu, namun saat tamu tersebut menutup pintunya untuk kita, kita masih ragu untuk kembali mengunci gerbang sendiri.