Tersangka Kasus Tambak Udang Tak Kunjung Ada, Ini Lokasi Hutan Mangrove di Pulau Bengkalis Terus Dibabat: Siapa Bertanggungjawab?
Hutan Mangrove di Pulau Bengkalis Terus Dibabat
Bengkalis, Satuju.com – Aktivitas pembabatan hutan mangrove seluas 3,4 hektare di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, menuai sorotan publik. Lokasi yang berada di Jalan Sudirman dan langsung berhadapan dengan Selat Melaka itu diduga dibuka untuk usaha tambak udang oleh seorang pengusaha lokal.
Dari pantauan di lapangan, lahan mangrove yang sebelumnya merupakan milik perseorangan telah ditumbangkan menggunakan alat berat. Pohon bakau dan api-api berukuran besar ditebang hingga mendekati bibir pantai, bahkan disebut hanya menyisakan sekitar 10 meter dari garis pantai.
Padahal, warga setempat mengaku kondisi abrasi di wilayah tersebut sudah sangat mengkhawatirkan. Dalam lima tahun terakhir, abrasi disebut telah mengikis daratan hingga 10 meter. Jika pembangunan tambak tetap dilanjutkan, masyarakat khawatir dampaknya akan mempercepat kerusakan pesisir yang langsung berhadapan dengan Selat Melaka.
“Lokasinya hanya menyisakan 10 meter dari bibir pantai. Sementara abrasi sebelumnya dalam lima tahun ini sudah mencapai 10 meter. Kami khawatir abrasi akan semakin luas,” ujar Abdul Muis, tokoh masyarakat Desa Bantan Sari.
Kepala Dusun Tua Makmur, Sunarto, menambahkan bahwa berdasarkan surat tanah yang diterbitkan desa, lahan tersebut seharusnya menyisakan 100 meter dari bibir pantai dan 50 meter dari bibir sungai. Namun hasil peninjauan lapangan menunjukkan penggarapan dilakukan hingga mendekati garis pantai.
Sekretaris Desa Bantan Sari, Hendro Mulyono, menegaskan pihak desa hanya memfasilitasi pertemuan antara pemilik tambak dan masyarakat. “Kami hanya memfasilitasi. Jika masyarakat menolak, tentu harus sesuai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, pemilik tambak, Aguan, menyatakan telah mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan berjanji akan mematuhi aturan yang berlaku. Ia menyebut usaha tersebut bertujuan meningkatkan ekonomi masyarakat setempat.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, Agus Susanto, menjelaskan bahwa untuk usaha tambak di bawah 10 hektare, izin dapat terbit otomatis melalui OSS dengan melampirkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Sedangkan untuk luas lebih besar, diperlukan dokumen UKL-UPL atau AMDAL sesuai ketentuan.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan usaha tersebut.
Bayang-bayang Kasus Dugaan Korupsi Tambak Udang
Di sisi lain, persoalan usaha tambak udang di Kabupaten Bengkalis juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri Bengkalis saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi komoditas usaha tambak udang yang diperkirakan merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Resky Pradhana Romli, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan sekitar tiga bulan. Namun penetapan tersangka belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Meski dari perhitungan sementara internal sudah ada, penetapan tersangka tetap harus menunggu hasil audit resmi dari BPKP,” ujarnya.
Resky menambahkan, pihaknya berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara terbuka kepada publik. Jika hasil audit telah diterima, Kejaksaan akan mengumumkan penetapan tersangka kepada media.
Isu Lingkungan dan Tata Kelola
Kasus dugaan pembabatan mangrove di Bantan Sari kini dinilai menambah daftar persoalan tata kelola usaha tambak udang di Bengkalis. Selain aspek perizinan, sorotan juga tertuju pada dampak lingkungan dan potensi kerugian negara apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai aturan, tidak merusak ekosistem pesisir, serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Di tengah ancaman abrasi dan proses hukum yang masih berjalan, pengelolaan tambak udang di Bengkalis menjadi isu yang semakin kompleks dan sensitif.

