KPK Petakan Potensi Korupsi Program MBG, Dugaan Mark Up Bahan Baku Disorot

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) (poto/net)

Jakarta, Satuju.com - Potensi kerawanan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah diidentifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pemetaan potensi korupsi dalam program MBG dilakukan menyusul munculnya dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga bahan baku untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Antara Senin (2/3/2026). 

Budi menuturkan hasil kajian tersebut nantinya akan berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Ia menambahkan, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga mengarahkan fokus pada program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.

BGN terima banyak laporan mark up anggaran MBG

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai mitra yang diduga kerap menaikkan harga bahan baku untuk dapur SPPG. 

Harga yang dipatok disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET), bahkan bahan baku yang diterima dilaporkan berkualitas kurang baik. Karena itu, ia mengimbau Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi agar tidak mengikuti permintaan mitra yang melakukan praktik tersebut. 

Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-wilayah Solo Raya, banyak kepala SPPG mengadu kepada Nanik tentang mitra yang sering me-mark up harga di atas HET dan memaksa menerima bahan baku dengan kualitas jelek.

Mendengar laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk mendata semuanya. 

"Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini," kata Nanik dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026). 

Nanik lalu mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, menolak berkompromi dengan mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program MBG. 

"Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek," kata dia.

BGN tak segan suspend mitra jika terbukti mark up 

Nanik mengingatkan adanya konsekuensi apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET.

"Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum," kata Nanik. 

Oleh sebab itu, Nanik tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada mitra SPPG nakal maupun pengelola dapur yang melanggar aturan itu.

"Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend," tutur dia. 

Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal.  

"SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing," kata Nanik. 

Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.