KY Riau Pantau Kasus Nek Hasni, Mutasi Hakim di Tengah Sidang Jadi Sorotan

Nek Hasni saat di Polda Riau.(poto/ist)

Pekanbaru, Satuju.com – Sengketa tanah pengadaan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat yang menyeret nama Hasni atau Nek Hasni terus bergulir dan kian menyita perhatian publik. Perkara yang tengah diperiksa di Pengadilan Negeri Pekanbaru itu kini memasuki babak baru setelah Komisi Yudisial (KY) Penghubung Riau mulai melakukan atensi, beriringan dengan mutasi hakim di tengah proses persidangan.

Awal Sengketa dan Konsinyasi

Perkara ini bermula dari proses pengadaan lahan untuk pembangunan tol Pekanbaru–Rengat. Tanah milik Nek Hasni menjadi bagian dari objek yang terdampak proyek tersebut. Namun dalam perjalanannya, muncul sengketa terkait kepemilikan dan hak atas ganti rugi lahan.

Dalam prosesnya, terbit delapan penetapan konsinyasi di pengadilan. Konsinyasi merupakan mekanisme penitipan uang ganti rugi di pengadilan apabila terjadi sengketa atau belum ada kesepakatan pihak yang berhak menerima pembayaran.

Kuasa hukum Hasni menilai delapan penetapan tersebut bermasalah dan diduga mengandung kekeliruan serta cacat hukum. Mereka bahkan menyebut adanya dugaan praktik mafia tanah yang berupaya merampas hak kliennya.

Munculnya Surat Keterangan Wilayah

Di tengah sengketa yang masih berjalan, terbit pula surat keterangan wilayah pada tahun 2026 yang memicu pertanyaan. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penerbitan surat tersebut, termasuk rujukan terhadap PP Nomor 19 Tahun 1987 dan keabsahan data wilayah yang digunakan.

Beberapa pertanyaan kritis yang diajukan antara lain menyangkut:

1. Siapa pemohon surat dan kapan diajukan.

2. Mengapa surat baru terbit saat sengketa sedang berlangsung.

3. Apakah dasar penerbitannya menggunakan peta resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

4. Apakah telah dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan lurah, RT, RW, dan saksi wilayah.

5. Apakah perubahan wilayah tercatat dalam arsip resmi pemerintah kota dan provinsi.

6. Surat tersebut dinilai berpotensi menguntungkan salah satu pihak dalam perkara yang tengah disidangkan.

Permohonan Pemantauan ke Komisi Yudisial

Merespons dinamika tersebut, kuasa hukum Hasni mengajukan permohonan pemantauan sidang kepada Komisi Yudisial Penghubung Riau. Mereka meminta agar persidangan berjalan secara objektif, adil, dan transparan.

Ketua dan Koordinator Penghubung KY Provinsi Riau, Hotman Parulian Siahaan, S.H., membenarkan bahwa KY menerima permohonan terkait perkara pengadaan tol tersebut.

“Komisi Yudisial menghormati proses persidangan yang sedang berlangsung. Terkait permohonan pemantauan, KY akan memperhatikan dengan cermat dan melaksanakan pemantauan serta pengawasan sesuai kewenangan,” ujarnya.

Ia menegaskan, KY terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, namun tidak berwenang mengomentari substansi pokok perkara.

Hakim Dimutasi di Tengah Sidang

Di saat proses perkara masih berjalan, salah satu hakim yang menangani persidangan justru dimutasi ke luar Provinsi Riau. Humas PN Pekanbaru, Jonson Parancis, membenarkan adanya mutasi terhadap tiga hakim, termasuk hakim Dedy yang dipindahkan ke Bengkulu sebagai hakim fungsional.

Selain Dedy, dua hakim lainnya juga dimutasi ke Surabaya dan Padang, Sumatra Barat. Pihak pengadilan menyebut mutasi tersebut merupakan hal yang biasa sebagai bentuk penyegaran organisasi.

Meski demikian, waktu mutasi yang beriringan dengan permohonan pemantauan ke KY memicu sorotan publik. Terlebih, sidang sengketa tanah yang menyangkut hak seorang lansia masih dalam tahap pemeriksaan.

Perhatian Publik Menguat

Hingga kini, proses persidangan masih berlanjut di PN Pekanbaru sambil menunggu kehadiran hakim pengganti. Di sisi lain, langkah KY untuk melakukan atensi terhadap perkara ini menjadi harapan bagi pihak Hasni agar persidangan benar-benar berjalan sesuai prinsip keadilan dan integritas.

Kasus Nek Hasni kini tak lagi sekadar sengketa ganti rugi lahan tol, melainkan telah berkembang menjadi perkara yang mengundang perhatian publik luas, terutama terkait pengawasan etik hakim dan transparansi proses peradilan di tengah mutasi yang terjadi.