Bukti Kwitansi Beredar, Peran Mantan Bupati Rohil dalam Kasus Dana PI Rp551 M Dipertanyakan
Kwitansi dalam Kasus PI
Pekanbaru, Satuju.com – Kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik BUMD Kabupaten Rokan Hilir, PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), kembali menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa peran mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, belum terseret sebagai tersangka, meskipun sejumlah bukti kwitansi dan laporan masyarakat telah beredar.
Redaksi satuju.com menerima sejumlah dokumen kwitansi yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam pengelolaan PI Rohil. Bukti-bukti tersebut disebut turut dilampirkan dalam laporan yang disampaikan oleh lembaga INPEST kepada aparat penegak hukum.
Dari informasi yang dihimpun, dana PI yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) sepanjang 2023–2024 mencapai lebih dari Rp551 miliar. Namun dalam penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, kerugian negara yang saat ini dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) baru berkisar Rp64,22 miliar.
Nilai tersebut berkaitan dengan dugaan rencana bisnis fiktif berupa pembelian lahan perkebunan seluas 46 hektare serta penyertaan modal kepada dua anak perusahaan.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana yang menjadi fokus audit itu antara lain meliputi pembelian lahan perkebunan sekitar Rp46 miliar yang disebut mengalir ke rekening Zulkifli, sekitar Rp14 miliar ke rekening Norma Yulis, serta Rp30 miliar sebagai penyertaan modal kepada dua anak perusahaan, yakni PT Energi dan PT Mitra.
Namun sejumlah pihak menilai penyidikan belum menyentuh aspek lain dari pengelolaan dana PI tersebut, termasuk setoran dividen yang disebut mencapai sekitar Rp298 miliar serta berbagai pencairan dana yang diduga dilakukan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam laporan yang disampaikan oleh INPEST, peran kepala daerah selaku pemegang saham utama BUMD disebut sangat sentral dalam proses pencairan dana tersebut. Sejak awal Februari 2024, disebutkan telah terjadi pencairan dana hingga ratusan miliar rupiah tanpa mekanisme RKA maupun RUPS.
Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa pencairan dana dilakukan berdasarkan surat perintah pemegang saham atau kepala daerah saat itu.
“Sebagai pemegang saham utama BUMD, tentu kepala daerah memiliki peran penting dalam setiap kebijakan strategis perusahaan, termasuk pencairan dana dalam jumlah besar,” ujar salah satu sumber yang mengikuti perkembangan perkara ini.
Sementara itu, tim penyidik pidana khusus Kejati Riau telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Zulkifli selaku pengacara PT SPRH, Muhammad Arif sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH, serta Rahman yang menjabat Direktur Utama PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, menyatakan bahwa penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara para tersangka,” ujar Zikrullah, Rabu (4/3/2026).
Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah aset juga telah disita sebagai bagian dari penelusuran aliran dana, salah satunya sebuah SPBU di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Ketika dikonfirmasi satuju.com melalui pesan WhatsApp terkait kemungkinan pengembangan perkara, Zikrullah menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memaparkan materi pokok perkara secara terbuka.
“Untuk hal yang sifatnya materi pokok perkara tidak dapat dijelaskan. Akan tetapi apa pun hal yang dimaksud nanti akan menjadi pembuktian dalam persidangan, dimana saat ini sudah ada tersangka yang akan masuk ranah pembuktian di pengadilan,” ujarnya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kemungkinan munculnya tersangka baru, Zikrullah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menyampaikan hal tersebut.
“Tidak ada hal demikian disampaikan. Terima kasih,” katanya singkat.
Di sisi lain, informasi yang beredar juga menyebutkan adanya dugaan keterkaitan lahan bekas milik PT Riccy yang berada di kawasan bawah Jembatan Leighton dengan rencana pembangunan rumah sakit dan supermarket. Lahan tersebut disebut memiliki nilai sekitar Rp48 miliar dan masih dalam tahap penelusuran.
Dengan munculnya berbagai dokumen kwitansi serta laporan masyarakat, sejumlah pihak mempertanyakan apakah bukti-bukti tersebut belum cukup kuat untuk menelusuri lebih jauh dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan sebagai pemegang saham utama BUMD.
Kasus dugaan korupsi dana PI Rohil sendiri masih terus bergulir di Kejati Riau dan diperkirakan akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan dalam waktu dekat.

