Kasus PBJ, Fadia Arafiq, KPK dan Latar Belakang Seorang Penyanyi
Ilustrasi. (poto Ai)
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Riuh rendah musik dangdut yang melambungkan nama Fadia Arafiq (FAR) lewat lagu hit “Cik Cik Bum Bum” kini berganti dengan sunyinya ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Jakarta. Namun, bukan nada sumbang atau cengkok yang menjadi sorotan, melainkan sebuah pengakuan yang membuat alis para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertautan.
Di hadapan penyidik, Bupati Pekalongan tersebut melepas jubah birokratnya dan kembali ke identitas lamanya: seorang penyanyi. Ia berdalih bahwa ketidaktahuannya mengenai seluk-beluk aturan pengadaan barang dan jasa (PBJ) berakar dari latar belakangnya sebagai pekerja seni, bukan seorang birokrat tulen.
“Dalam pemeriksaan intensif, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
Fiksi Hukum vs Realita Jabatan
Pembelaan FAR yang terkesan "polos" ini segera berbenturan keras dengan tembok tebal hukum Indonesia. KPK tidak melihat alasan tersebut sebagai pintu maaf, melainkan sebuah paradoks hukum yang nyata.
Asep Guntur menegaskan bahwa dalam dunia hukum berlaku asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum. Sederhananya, begitu sebuah undang-undang atau aturan diteken dan diundangkan, setiap warga negara—terlebih seorang pejabat—dianggap telah tahu dan paham. Ketidaktahuan hukum (ignorantia iuris nocet) bukanlah tameng untuk menghindar dari jeratan pidana.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016,” tegas Asep.
Dengan rekam jejak lebih dari satu dekade di tampuk kekuasaan daerah, argumen "hanya seorang penyanyi" terasa hambar. Logika hukum menuntut seorang kepala daerah untuk menjunjung tinggi prinsip good governance—tata kelola pemerintahan yang bersih—tanpa memandang apa profesi mereka sebelum dilantik.
Celah di Balik Panggung Pengadaan
Kasus ini kembali membuka kotak pandora mengenai betapa rentannya sektor pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah daerah. PBJ seringkali menjadi "ladang basah" yang menjerat banyak kepala daerah, mulai dari pengaturan pemenang tender hingga kickback (komisi haram) dari kontraktor.
Bagi KPK, posisi seorang Bupati bukan sekadar jabatan politik, melainkan posisi manajerial tertinggi di daerah yang memegang kunci anggaran miliaran rupiah. Alasan keterbatasan latar belakang pendidikan atau profesi sebelumnya dianggap tidak relevan ketika seseorang telah bersumpah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai konstitusi.
Kini, publik Pekalongan dan Indonesia menanti: apakah alunan "Cik Cik Bum Bum" di ruang pemeriksaan mampu melunakkan hati hakim, ataukah teori fiksi hukum akan tetap tegak, membuktikan bahwa di hadapan hukum, seorang bintang panggung dan birokrat senior adalah sama?

