Langkah Diplomatik Prabowo dan Bayang-bayang Pelanggaran Konstitusi
Ilustrasi. (poto/Tempo/net).
Oleh: Lhynaa Marlinaa
Satuju.com – Langkah taktis Presiden Prabowo Subianto membawa Indonesia bergabung ke dalam "Dewan Perdamaian" memicu polemik panas di kalangan ahli hukum tata negara dan pengamat politik. Keputusan strategis ini dinilai sebagai langkah sepihak yang melangkahi kewajiban konstitusional untuk berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebuah tindakan yang dianggap sebagai sinyalemen pengabaian terhadap prinsip negara hukum.
Melangkahi Pasal 11 UUD 1945
Secara yuridis, langkah eksekutif ini berada di zona merah. Pasal 11 Ayat (2) UUD 1945 dengan tegas menggariskan bahwa setiap perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat harus mendapatkan persetujuan DPR.
Lebih spesifik, UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional pada Pasal 10 mewajibkan pengesahan melalui Undang-Undang untuk masalah yang berkaitan dengan politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara. Dengan memutuskan bergabung tanpa melibatkan parlemen, pemerintah dituding melakukan bypass (jalan pintas) prosedural yang mencederai mekanisme checks and balances.
"Stempel" Parlemen yang Kian Melemah
Kritik tajam tidak hanya diarahkan ke Istana, tetapi juga ke gedung kura-kura di Senayan. Absennya suara kritis dari kursi legislatif menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. Fenomena "koalisi gemuk" disinyalir menjadi penyebab utama DPR kehilangan tajinya dalam mengoreksi kebijakan luar negeri yang berisiko tinggi.
"DPR seharusnya menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa setiap komitmen internasional yang diambil Presiden benar-benar demi kepentingan nasional, bukan sekadar ambisi diplomatik tanpa landasan hukum yang sah," ujar seorang pakar hukum tata negara dalam diskusi terbatas di Jakarta.
Implikasi Hukum dan Legitimasi
Tanpa keterlibatan DPR, posisi Indonesia dalam Dewan Perdamaian tersebut dihantui masalah legitimasi. Secara domestik, kebijakan ini rentan digugat melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Secara internasional, komitmen yang diambil tanpa persetujuan parlemen bisa dianggap lemah karena tidak memiliki dukungan hukum yang kokoh dari dalam negeri.
Penerabasan prosedur ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan preseden buruk bagi demokrasi. Ketika efisiensi diplomasi dijadikan pembenaran untuk meninggalkan prosedur hukum, maka nilai-nilai konstitusi dipertaruhkan.
Catatan Kritis: Ke Mana Arah Negara Hukum?
Jika pola komunikasi politik searah ini terus berlanjut, kekhawatiran akan dominasi eksekutif (executive heavy) yang melumpuhkan pilar legislasi menjadi nyata. Menghargai hukum negara berarti menghormati setiap proses yang telah diatur dalam undang-undang, termasuk dalam urusan perdamaian dunia.
