Kasus ART vs Keluarga Legislator Bengkulu Jadi Sorotan, Terdakwa Pilih Penjara
Refpin Akhjana Juliyanti
Bengkulu, Satuju.com — Sebuah narasi keteguhan prinsip di tengah jeruji besi kini mengguncang publik Bengkulu. Refpin Akhjana Juliyanti (20), seorang asisten rumah tangga (ART) asal Muratara, Sumatera Selatan, memilih untuk tetap mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu daripada harus mengakui perbuatan yang menurutnya tidak pernah ia lakukan.
Kronologi: Dari Tuduhan "Cubit" ke Kursi Pesakitan
Kasus ini bermula pada Agustus 2025, saat Refpin bekerja sebagai pengasuh anak di kediaman seorang anggota DPRD Kota Bengkulu berinisial Fs. Tak lama setelah berhenti bekerja, ia dilaporkan oleh istri sang legislator berinisial AL pada 22 Agustus 2025 atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Meski hanya didasarkan pada tuduhan mencubit, proses hukum melesat hingga Refpin ditetapkan sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Harga Mati Sebuah Kejujuran
Dalam wawancara eksklusif yang viral, Refpin tampak tegar meski berderai air mata sambil memutar tasbih digital di jemarinya. Ia mengungkapkan adanya tekanan atau tawaran "damai" dengan syarat ia harus mengakui telah melakukan penganiayaan.
"Mendingan saya dalam penjara daripada saya disuruh mengakui hal yang tidak saya lakukan," tegas Refpin dengan suara bergetar namun penuh keyakinan.
Tim Hukum: Minim Saksi, Tanpa CCTV
Kuasa hukum Refpin, Abu Yamin, SH, menyoroti lemahnya pembuktian dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU):
Tidak ada satu pun saksi yang melihat langsung tindakan kekerasan tersebut.
Lokasi kejadian tidak didukung oleh rekaman CCTV yang menunjukkan adanya penganiayaan.
Hasil visum yang menunjukkan memar dinilai tidak bisa secara spesifik menunjuk Refpin sebagai pelaku, mengingat memar dapat terjadi karena faktor lain.
Ujian Pertama KUHAP Baru
Persidangan Refpin per Maret 2026 ini menjadi perhatian praktisi hukum nasional karena dijalankan di bawah sistem UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang baru berlaku efektif 2 Januari 2026. Sistem ini menuntut pembuktian yang jauh lebih ketat dan transparan di hadapan majelis hakim.
Sidang terakhir yang beragendakan tanggapan JPU atas eksepsi (nota keberatan) menunjukkan bahwa perlawanan hukum Refpin masih panjang. Publik kini menanti, apakah keadilan akan berpihak pada fakta persidangan ataukah kalah oleh relasi kuasa.
